Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas yang ditetapkan pada 6 Februari 2026. Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor T-23/BKPSDM/MP.3/800.1.3.3/02/2026, Lukman ditunjuk sebagai . sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara, berlaku mulai 6 Februari 2026, disamping jabatannya saat ini sebagai Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kukar.
Lukman akan bertugas sampai 6 Mei 2026 atau sampai ditetapkannya pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama menjalankan tugas sebagai Plt Sekretaris DPRD, Lukman diberikan kewenangan melaksanakan tugas-tugas rutin, namun tidak termasuk pengambilan keputusan strategis seperti perubahan rencana strategis, rencana kerja pemerintah daerah, maupun kebijakan kepegawaian yang bersifat pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Menanggapi amanah tersebut, Lukman menyampaikan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
“Ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Saya akan memastikan roda administrasi dan dukungan kesekretariatan DPRD Kukar tetap berjalan optimal, serta mendukung kelancaran tugas-tugas kedewanan,” kata Lukman kepada korankaltim.com, Selasa (10/2/2026).
Lukman tetap menjaga sinergi dan koordinasi dengan pimpinan dan anggota DPRD, serta seluruh jajaran sekretariat. “Fokus kami adalah pelayanan kelembagaan DPRD yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor T-16/BKPSDM/MP.3/800.1.3.3/02/2026, Bupati Kukar juga menunjuk Rinda Desianti yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penugasan Rinda Desianti sebagai Plt Kepala Badan Kesbangpol berlaku mulai 6 Februari 2026 hingga 6 Mei 2026 atau sampai ditetapkannya pejabat definitif. Ketentuan tugas dan kewenangan yang diberikan pun serupa, yakni melaksanakan tugas rutin tanpa mengambil keputusan strategis yang berdampak pada kebijakan besar dan status hukum kepegawaian.
Penunjukan dua pelaksana tugas ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan kesinambungan pelayanan publik dan kelancaran roda pemerintahan, sambil menunggu pengisian jabatan definitif sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Editor: Aspian Nur