Sebagai bentuk tindak lanjut, Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mempertanyakan perkembangan penyelesaian kasus tersebut, khususnya terkait pembayaran ganti rugi kepada warga pembudidaya.
Kunjungan berlangsung 5 Februari lalu, difokuskan pada kejelasan tahapan penyelesaian yang saat ini tengah berjalan di tingkat kementerian. Dalam pertemuan tersebut, pihak KLH menyampaikan proses penanganan kasus masih berlangsung dan telah memasuki sejumlah tahapan penting.
KLH juga mengungkapkan pada Februari 2026 ini telah dijadwalkan pertemuan antara perusahaan terkait dengan warga pembudidaya kerang dara di Muara Badak yang bertujuan untuk membahas secara langsung mekanisme serta realisasi pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Kukar M Jamhari menjelaskna, mereka akan terus mengawal proses tersebut hingga benar-benar memberikan keadilan bagi warga terdampak.
“Kami ingin memastikan bahwa persoalan ini tidak berlarut-larut. Warga pembudidaya sudah cukup lama menunggu kepastian, sehingga pertemuan yang dijadwalkan KLH pada Februari ini harus menghasilkan keputusan konkret, terutama terkait ganti rugi,” tegas Jamhari kepada Korankaltim.com Senin (9/2/2026).
Politisi Golkar ini juga menekankan pentingnya komitmen semua pihak, baik pemerintah pusat maupun perusahaan terkait, untuk bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang terjadi.
Komisi I DPRD Kukar berharap langkah-langkah yang telah disusun oleh KLH dapat segera direalisasikan sehingga kasus kematian massal kerang dara di Muara Badak dapat dituntaskan secara adil dan menyeluruh.
“Kerugian masyarakat itu nyata. Jangan sampai proses administrasi justru menghambat hak warga. DPRD Kukar akan terus mendorong agar penyelesaian ini dilakukan secara transparan dan berpihak kepada masyarakat,” tegas Jamhari.
Editor: Aspian Nur