Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah mengatakan, mereka mempunyai hak untuk terus melakukan pengawasan di pasar tersebut. Pemkab telah memberikan waktu selama satu bulan sejak 5 Januari hingga 5 Februari 2026 untuk pedagang dapat mengisi kios yang kosong.
Namun, kenyataan di lapangan tidak semuanya berjualan di lokasi itu, bahkan ada yang tetap berjualan di luar Pasar.
“Hari ini seharusnya kita melakukan penyegelan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, tapi karena Kepala Kajarinya sedang ada di luar daerah, terpaksa kita tunda dan kalau penyegelan itu paling lambat besok 6 Februari,” tegas Sayid.
Kata dia, Disperindag telah mencatat, ada sekitar 60 persen atau kurang lebih 300 kios milik pedagang yang belum aktif berjualan. Dirinya meminta agar para pedagang yang telah ter data sebagai penerima dapat segera menempati kios tersebut.
“Kami ingin keberadaan kios dapat difungsikan dengan optimal dan tidak dibiarkan terbengkalai. Kalau dihitung Baru 40 persen kios yang terisi dan ada 60 persen kosong. Jadi kami minta kepada pemilik kios dapat mengembalikan kunci kios kepada kami,” terangnya.
Sayid mengungkapkan, ada berbagai alasan para pedagang tidak dapat mengisi kios kosong itu, mereka belum mempunyai modal yang cukup, masih memiliki kontrakan di tempat lain.
Fathul menegaskan, kios yang masih kosong akan dialihkan Pemda kepada pedagang lain yang siap menjalankan aktivitas jual beli.
“Kami menjalankan arahan dari Bapak Kukar, Aulia Rahman Basri. Kalau melewati batas waktu, maka akan diserahkan ke pedagang lain yang lebih membutuhkan sesuai dengan arahan dari bapak bupati,” tutupnya.
Editor: Erwin