Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 25,22 gram sabu dari pelaku yang diketahui berdomisili di Jalan Pandan Arum RT 32, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja.
Kemudian, pihaknya kembali mendapatkan informasi yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut berinisial A. Tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan identitas dan lokasi terduga pelaku.
“Kita sudah kantongi ciri-cirinya, berbadan kurus, rambut pendek, kulit sawo matang, dan sering melakukan transaksi sabu di pinggir jalan Poros Balikpapan – Samboja, tim langsung melanjutkan penyelidikan dan melakukan pemantauan di daerah tersebut dan langsung mengamankan terduga pelaku, setelah diinterogasi dia mengaku bernama A,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan kendaraan yang digunakan, ditemukan satu buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat satu buah dompet kain warna pink yang berisi dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. A mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya.
Tidak sampai di situ, polisi juga menggeledah rumah pelaku di Jalan Argo Wisata KM 23, Karang Joang.
“Di situ tim kami menemukan satu buah tas kecil warna merah yang didalamnya terdapat satu buah botol plastik yang di lakban warna hitam dan terdapat 26 bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu,” ucapnya.
Achsan juga mengakui ia telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada temannya yang berinisial EF yang tinggal di pondok tidak jauh dari rumah A.
Total barang bukti yang diamankan kepolisian, yakni 28 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,22 Gram. Satu buah tas kecil warna merah, satu buah tas selempang, uang tunai Rp 5.000.000, satu unit Handphone, satu unit kendaraan roda empat merk GrandMax.
Atas perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 609 KUHP.
Editor: Erwin