Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar M Aidil menjelaskan, meski pelaksanaannya dialihkan, Disperkim tetap berperan sebagai tim teknis dalam program tersebut.
“Tahun ini kegiatan RTLH dialihkan ke desa dan kelurahan. Namun kami tetap dilibatkan sebagai tim teknis, termasuk evaluasi, monitoring, dan koordinasi bersama DPMD,” kata Aidil kepada korankaltim.com, Rabu (4/2/2026).
Proses verifikasi calon penerima bantuan RTLH tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan regulasi pemerintah pusat serta mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Dengan keterbatasan fiskal saat ini, pelaksanaan melalui desa dan kelurahan dinilai lebih optimal, dikoordinir oleh DPMD, dengan Dinas Perkim sebagai tim teknis,” jelasnya.
Terkait realisasi RTLH tahun 2025, Aidil menyebutkan target awal sebanyak 180 unit rumah harus disesuaikan akibat rasionalisasi anggaran, sehingga hanya 94 unit yang berhasil diselesaikan.
Selain itu, pelaksanaan di lapangan juga terkendala cuaca serta lokasi rumah yang berjauhan. “Kami bekerja sama dengan TNI melalui karya bakti, namun kendala cuaca dan jarak berdampak pada distribusi material dan biaya,” terang Aidil.
Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyampaikan bahwa desa memang diwajibkan menganggarkan rehabilitasi RTLH melalui Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai pedoman APBDes. Ke depan, DPMD Kukar juga akan mendorong program RTKU Terbaik yang mencakup penanganan RTLH agar pelaksanaannya lebih optimal dan tepat sasaran.
“Program rehab rumah tidak layak huni wajib dianggarkan desa dan kebijakan ini konsisten dari tahun ke tahun,” ujar Elvandar.
Editor: Aspian Nur