Dalam pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi menemukan dugaan kuat adanya aktivitas pencurian pada puluhan pohon sawit di Blok SKM 05 Divisi BMP.
Personel Unit Opsnal, Agus Rahman, menjelaskan bahwa status tiga orang yang diamankan berinisial S, P, dan A. Saat ini masih sebagai terlapor dan dalam tahap penyelidikan mendalam sehingga belum dapat ditahan.
“Hasil olah TKP pada Jumat 30 Januari 2026 kemarin memang benar ditemukan pencurian yang diduga dilakukan oleh para terlapor. Ada sekitar 20 pohon yang diambil buahnya, dengan perkiraan hingga 60 janjang sawit,” kata Agus Rahman, Selasa (3/2/2026).
Dugaan pencurian ini terungkap setelah pihak keamanan perusahaan melakukan pengintaian terhadap pergerakan orang mencurigakan di dalam konsesi.
Ketiga terlapor diketahui merupakan tukang panen lepas (freelance), diikuti saat keluar dari area perkebunan menuju salah satu pengepul sawit.
“Statusnya masih penyelidikan. Mereka kami amankan setelah diikuti keluar dari kebun menuju pengepul. Saat diinterogasi, mereka mengaku mengambil buah dari dalam kebun itu. Tapi, kami masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya untuk memastikan unsur pidananya,” tambah Agus.
Mengingat proses hukum masih berada di tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka secara resmi, pihak kepolisian belum melakukan penahanan. Ketiga terlapor saat ini hanya dikenakan sanksi wajib lapor ke Polsek Loa Kulu.
“Belum ada penahanan. Kami menunggu proses penyelidikan ini final. Jika nantinya unsur pidana terpenuhi dan bukti sudah kuat, baru akan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk penetapan tersangka,” tegasnya.
Jika ketiganya terbukti melakukan pencurian, kasus ini akan diproses menggunakan landasan hukum terbaru, yakni Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang telah berlaku efektif sejak Januari 2026. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Pihaknya mengimbau masyarakat dan para pekerja kebun untuk tetap mematuhi aturan hukum dan tidak melakukan aktivitas panen di lahan yang bukan haknya, hal ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas di wilayah perkebunan.
Editor: Erwin