Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.
Wakapolres Kukar, Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra menjelaskan fokus utama kegiatan operasi ini yakni untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat.
Ia mengungkapkan data terkait tingkat pelanggaran di wilayah hukum Kukar. Sejak dua tahun terakhir, jumlah tilang melonjak drastis sebesar 274 persen, dari lima kasus di pada 2024 menjadi 137 kasus di 2025. Begitu pula dengan teguran yang naik hingga 128 persen.
“Kenaikan ini disebabkan oleh masyarakat yang tidak disiplin berlalu lintas. Melalui operasi ini, kita mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan represif yang terukur,” ujar Kompol Izdiharuddin Faris, Selasa (3/2/2026).
Adapun 10 sasaran prioritas operasi ini, polres Kukar akan menindak tegas pelaggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal seperti, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt) selanjutnya, knalpot tidak sesuai standar, aksi balapan liar.
Ia berharap melalui koordinasi antar instansi dan kesadaran masyarakat, angka fatalitas kecelakaan dapat terus ditekan.
“Keselamatan untuk diri sendiri dan orang lain itu penting, mari sama-sama menjaga dan tingkatkan budaya disiplin,” tutupnya.
Editor: Erwin