Kasat Lantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Ahmad Fandoli menegaskan merokok saat mengemudi merupakan pelanggaran aturan lalu lintas yang memiliki dasar hukum jelas.
“Untuk pengguna jalan yang merokok saat berkendara, itu jelas tidak diperbolehkan karena sudah ada dasar hukumnya,” kata Fandoli kepada Korankaltim.com, Jumat (30/1/2026).
Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 283, yang menyebutkan setiap pengemudi yang melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat mengemudi, termasuk merokok dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam beberapa waktu terakhir pihaknya sering mendapati pengendara yang melanggar ketentuan tersebut. Bahkan tidak sedikit pengendara yang terekam melakukan pelanggaran dan bersikap tidak kooperatif saat ditegur oleh petugas.
“Yang kami sayangkan ketika ditegur bukannya menyadari kesalahan, justru ada yang melawan. Padahal teguran itu demi keselamatan bersama,” ungkapnya.
Pelanggaran merokok saat berkendara bukan hanya persoalan hukum tetapi juga menyangkut etika berlalu lintas. Asap rokok, abu hingga puntung rokok yang dibuang sembarangan berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara lain dan memicu kecelakaan.
“Kalau sudah mengganggu pengendara lain, itu jelas salahapalagi jika sampai membuang abu atau puntung rokok di jalan, itu sangat membahayakan dan menyalahi aturan,” tegasnya.
Fandoli mengimbau seluruh masyarakat agar tidak merokok saat berkendara, serta selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya. “Intinya, saat berkendara kita harus saling menghormati dan menghargai pengguna jalan lain. Dengan begitu, di jalan raya akan tercipta kondisi yang aman, tertib, dan lancar,” tutup Fandoli.
Editor: Aspian Nur