Namun persebaran pesantren berizin tersebut masih belum merata karena di dua kecamatan yaitu Tabang dan Anggana belum memiliki satu pun ponpes berizin.
Data tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kukar Ariyadi F didampingi Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kemenag Kukar, Sudarto.
Kewenangan penerbitan izin operasional ponpes berada di tingkat pusat, sementara Kemenag daerah berperan dalam pendampingan serta pemberian rekomendasi.
“Untuk pondok pesantren yang sudah terdaftar dan berizin di Kukar saat ini ada 55 ponpes. Untuk yang lainnya masih dalam proses pendirian atau melengkapi syarat jadi belum tercatat di kami,” kata Ariyadi kepada Korankaltim.com, Jumat (30/1/2026).
Proses perizinannya dikeluarkan oleh pusat, sedangkan Kemenag di daerah hanya melakukan pendampingan dan rekomendasi. Hingga kini masih terdapat sejumlah ponpes yang belum mengantongi izin, meskipun sebagian di antaranya telah memulai proses pendaftaran secara daring. Kendala utama yang dihadapi adalah penerapan regulasi baru yang lebih ketat sejak Desember 2024, pasca insiden yang terjadi pada pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Persyaratannya sekarang jauh lebih ketat, terutama terkait kelayakan fungsi bangunan, IMB, serta laik fungsi. Semua itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga cukup memberatkan pesantren yang baru berdiri,” ungkapnya.
Menurutnya regulasi baru tersebut berlaku secara nasional dan berdampak pada banyak pesantren di berbagai daerah, termasuk di Kukar, yang kesulitan memenuhi persyaratan administratif.
Dari sisi sebaran wilayah, selain Tabang dan Anggana yang belum memiliki ponpes berizin, di Kecamatan Kota Bangun dan Kota Bangun Darat juga masih terdapat pesantren yang belum sepenuhnya mengantongi izin operasional.
Di sisi lain, Kemenag Kukar mengakui pengawasan langsung terhadap seluruh ponpes belum dapat dilakukan secara maksimal, mengingat keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia. Meski demikian, pembinaan tetap dilakukan secara berkelanjutan melalui forum pertemuan rutin setiap tiga bulan bersama para pengelola pesantren.
“Dalam forum itu kami membahas berbagai persoalan, termasuk pencegahan kekerasan antarsantri. Kami selalu mengingatkan agar tidak terjadi insiden yang dapat mencoreng nama pesantren dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” jelas Ariyadi lagi.
Terkait sanksi, Sudarto menegaskan kewenangan terberat yang dimiliki Kemenag adalah pencabutan izin operasional, sementara proses hukum sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum.
Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Al Abqory Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong SeberangbMuhibin Ali, menyebutkan bahwa ponpes yang dipimpinnya telah mengantongi izin resmi sejak 2021 dan saat ini membina sekitar 150 santri dan santriwati.
“Kami sangat mengapresiasi pembinaan yang dilakukan Kemenag terhadap ponpes-ponpes di Kukar. Ke depan, kami juga berharap ada penegasan konkret dari Kemenag dalam menyikapi ponpes yang tidak sejalan dengan prinsip negara, seperti paham yang tidak mengakui NKRI atau paham menyimpang lainnya,” ucap Muhib.
Seluruh lembaga pendidikan keagamaan memiliki tanggung jawab untuk menanamkan nilai kebangsaan dan kepatuhan terhadap hukum.
“Bagi kami, semua anak bangsa wajib patuh dan mengikuti aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” harapnya.
Editor Aspian Nur