Direktur PDAM Tirta Mahakam Kukar Suparno menjelaskan, penyesuaian tarif air telah disetujui oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sejak 2025 lalu, namun PDAM Kukar belum menerapkan tarif baru tersebut.
“Kami sudah menyampaikan hal ini kepada bupati tapi beliau belum menyetujui karena melihat kondisi keuangan masyarakat yang belum stabil," kata Suparno, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 100.3.3.1/K.391/2024, tarif batas bawah untuk Kukar ditetapkan sebesar Rp8.921 dan tarif batas atas sebesar Rp18.064 per meter kubik. Aturan ini sebenarnya bertujuan agar PDAM bisa mencapai Full Cost Recovery atau pemulihan biaya operasional secara mandiri.
Namun Suparno menegaskan selama belum ada perintah dari Bupati Kukar berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau SK yang baru, tarif lama tetap berlaku.
Kondisi ini secara otomatis mengharuskan Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menutupi selisih biaya operasional jika tarif yang dipungut masih di bawah batas minimal.
"Kami belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena memang menunggu persetujuan resmi dari Bupati. Jadi, saat ini belum ada perubahan tarif," papar Suparno.
PDAM kini berfokus pada efisiensi sambil menunggu kebijakan lebih lanjut mengenai mekanisme subsidi atau penyesuaian di masa depan. “Kami harap penundaan penyesuaian tarif air ini dapat membantu masyarakat Kukar,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur