Dibalik keluhan para petani ini rupanya ada regulasi yang membuat pemerintah daerah tidak berkutik untuk menyalurkan bantuan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara (DPRD Kukar), Ahmad Yani, blak-blakan menyebut nasib petani saat ini sedang terjepit. Pihaknya mengaku sudah menyiapkan anggaran untuk mendukung sektor pertanian, namun, dalam perjalanannya, banyak alokasi bantuan yang terpaksa dicoret oleh pihak eksekutif karena takut menabrak aturan pusat.
"Sebenarnya anggaran itu ada, tapi ternyata lewat Dinas Pertanian banyak yang dicoret karena ada edaran dan aturan perundang-undangan yang melarang bantuan itu diberikan langsung oleh kabupaten dan ini dampaknya sangat dirasakan oleh para petani kita di Kukar," kata Ahmad Yani, Sabtu (24/1/2026).
Yani menilai kondisi ini sangat tidak ideal, apalagi Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) yang menjadi garda terdepan juga kekurangan fasilitas untuk bergerak secara maksimal.
DPRD Kukar hanya bisa menunggu revisi aturan atau celah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan agar nasib petani bisa kembali tersentuh bantuan.
Sementara, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Muhammad Taufik mengaku, kewenangan kabupaten kini sangat terbatas sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23, Pemerintah daerah dilarang membagikan pupuk atau alat pertanian secara cuma-cuma.
"Kami terhalang regulasi. Saat ini kami sedang mencoba berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian untuk mencari solusinya," jelas Taufik.
Terkait serangan hama di Kelurahan Bukit Biru, bantuan seperti obat-obatan untuk tanaman sebenarnya tersedia, namun sistemnya tidak bisa dibagi-bagikan langsung untuk disimpan petani. Pestisida hanya akan diturunkan jika ada laporan serangan hama yang memerlukan gerakan pengendalian bersama.
"Kami minta petani aktif berkomunikasi dengan PPL. Kalau ada serangan, kami siapkan obatnya. Memang ada batasan, tapi tetap kami usahakan," tutupnya.
Editor Aspian Nur