Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan perumahan.
Kuasa hukum Muhammad As’ad & Partners menyampaikan, laporan itu mewakili tujuh klien, yakni H. Setia Budi, Aulia Yuanita, Adi Nugraha, Ade Wibawa, Wahyu Irawan Adisaputra, Jumadil Anwar, SP, dan Adena Sarche. Para terlapor masing-masing berinisial (FJ), TLH) dan YH.
“Kasus tersebut berkaitan dengan akuisisi lahan milik klien di Jalan Poros Tenggarong–Samarinda, Kecamatan Tenggarong Seberang, yang diduga telah dibalik nama tanpa adanya pelunasan pembayaran untuk proyek perumahan PT Singgasana Inti Propertindo. Para klien mengaku dirugikan secara materil akibat kewajiban yang tidak dijalankan oleh pihak terlapor,” ungkap Muhammad As’ad kepada Korankaltim.com, Kamis (22/1/2026).
Selain itu, salah satu klien mereka yakni Wahyu Irawan Adisaputra, yang merupakan kontraktor proyek perumahan, mengaku telah membangun sejumlah unit rumah namun hingga kini belum menerima pembayaran. Sementara dua klien lainnya, Jumadil Anwar, dan Adena Sarche, telah menyetorkan uang muka pemesanan unit rumah, namun pembangunan tidak kunjung direalisasikan.
Akibat perbuatan tersebut, para pelapor mengaku mengalami kerugian materil dalam jumlah besar. “Kami selaku kuasa hukum berharap Polres Kutai Kartanegara dapat memproses laporan ini secara cepat dan tegas guna memberikan kepastian hukum bagi para klien kami,” tegasnya.
Editor: Erwin