Aksi tersebut dipicu kekhawatiran para pedagang terhadap dampak kebijakan parkir progresif terhadap aktivitas jual beli. Kebijakan tersebut semakin mempersulit kondisi ekonomi pedagang
Penerapan tarif progresif membuat pengunjung enggan berlama-lama berbelanja sehingga pasar kian sepi. “Pengunjung jadi takut kalau belanja lama kena tarif lebih mahal. Akhirnya memilih tidak datang,” kata seorang pedagang kepada Korankaltim.com disela aksi demo.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Plt Kadisperindag Kukar) Sayid Fathullah menyebut demonstrasi tersebut merupakan puncak dari kesalahpahaman antara pedagang dan pemerintah daerah terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025.
Substansi keberatan pedagang bukan pada kebijakan parkir itu sendiri, melainkan pada penerapan sistem progresif. Pedagang khawatir pengunjung enggan datang karena takut dikenakan tarif parkir lebih tinggi jika berbelanja lebih dari satu atau dua jam.
“Yang dipermasalahkan kawan-kawan pedagang itu progresifnya saja. Mereka takut pengunjung sepi,” jelas Fathul.
Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyatakan keinginan agar tarif parkir diberlakukan secara flat. Permintaan itu bahkan dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama.
Sebagai langkah kompromi, Disperindag Kukar memutuskan untuk sementara memberlakukan tarif parkir normal, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil, tanpa sistem progresif. Kesepakatan ini berlaku hingga kondisi kunjungan pasar dinilai kembali ramai.
“Untuk sementara disepakati tidak diberlakukan progresif dulu. Kalau nanti pengunjung sudah ramai, kawan-kawan pedagang tidak keberatan mengikuti ketentuan perda,” ungkapnya.
Para pedagang menilai kondisi Pasar Mangkurawang saat ini belum seramai pasar lain, seperti Pasar Tangga Arung, sehingga penerapan parkir progresif dinilai belum tepat. “Menurut kawan-kawan pedagang jangan dulu diberlakukan, kalau nanti ramai mereka tidak keberatan juga pemberlakuan parkir progresif,” tutup Fathul.
Editor: Aspian Nur