Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar dan dipimpin Ketua Komisi I, Desman Minang Endianto, didampingi Mohammad Jamhari. Kegiatan ini dihadiri seluruh stakeholder terkait lintas dinas dan badan, serta perwakilan masyarakat pemilik lahan.
Aduan disampaikan perwakilan warga, Abdullah Panusu, mengenai kepastian status lahan seluas sekitar sembilan hektare yang berada di wilayah Jonggon A dan Loa Ipuh Darat. Dalam rapat terungkap lahan tersebut berada di dua wilayah administrasi desa, sehingga proses balik nama dan penerbitan surat belum dapat dilaksanakan.
Komisi I menyimpulkan persoalan utama terletak pada belum jelasnya status hukum lahan, adanya klaim Hak Guna Usaha (HGU) PT MHU/MPH, hibah lahan kepada pemerintah daerah, serta keberadaan surat kepemilikan lama tahun 1983. Pemerintah desa dan kecamatan ditegaskan tidak menolak pelayanan, namun berhati-hati agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
Dalam RDP pun merekomendasikan agar pemilik lahan melakukan pematokan ulang menggunakan GPS, melengkapi dokumentasi saksi batas, serta memastikan posisi lahan di masing-masing desa. Data tersebut selanjutnya akan dioverlay bersama pihak terkait seperti ATR/BPN, DPMPTSP, serta perusahaan yang memiliki klaim.
Komisi I DPRD Kukar juga memastikan akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak yang belum hadir, termasuk perwakilan PT MHU, ATR/BPN, DPMPTSP, dan pihak terkait lainnya, guna memberikan kepastian hukum dan administrasi sesuai ketentuan Perbup Nomor 36 Tahun 2013.
“Langkah selanjutnya kami akan memanggil semua pihak terkait termasuk pihak perusahaan maupun warga pemilik lahan yang pertama, ini akan kita RDP-kan lagi memanggil pihak terkait secara lengkap agar kita buka semua dan gamblang untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Desman.
Editor: Erwin