Forum ini digelar sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bapemperda DPRD Kukar dalam menjaring masukan serta saran dari perangkat daerah, akademisi, hingga masyarakat guna penyempurnaan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Adapun tujuh Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Kota Ramah Hak Asasi Manusia, Pencegahan Konflik Sosial, Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya, Sistem Kesehatan Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan, Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah, serta Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Forum Konsultasi Publik ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah, dan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Kukar di bawah komando Sekretaris DPRD Kukar, M. Ridha Darmawan.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah mengatakan dari tujuh Raperda ini empat diantaranya adalah inisiatif dari DPRD Kukar sementara itu tiga lainnya merupakan usulan dari dinas dan perangkat daerah terkait.
“Melalui forum ini, DPRD Kukar berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, empat Raperda inisiatif dari DPRD sementara tiga Raperda yakni kesehatan daerah, perumahan dan tentang penangkapan ikan usulan dari kawan-kawan dinas,” tegas Johansyah.
Sejumlah pemangku kepentingan diundang untuk hadir dan memberikan pandangan, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Asisten I Setda Kukar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Rektor Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), serta kepala perangkat daerah terkait seperti Dinas Sosial, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Dinas Koperasi dan UKM.
Selain itu, forum ini juga melibatkan pemerhati cagar budaya, di antaranya Ahmad Zulfiansyah dan Dedi Sudarya, serta masyarakat pemerhati cagar budaya Kutai, sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Editor: Erwin