Kuasa hukum keluarga korban, Rahmat mengungkapkan, orang tua korban kembali diperiksa oleh penyidik Polres Kukar terkait kasus pencabulan yang menimpa anak mereka.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya mereka menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan untuk evaluasi kejiwaan.
Ia menyebut, enam orang korban telah selesai menjalani proses mediasi di Polres, namun, dua orang korban lainnya masih menunggu perkembangan kasus. Pelaku yang berusia 14 tahun telah beberapa kali dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan.
“Kalau untuk empat orang lainnya sudah selesai, mereka memilih untuk tidak meneruskan kasus ini dari awal kejadian. Alhamdulillah sejauh ini tidak ada intervensi dari pihak pelaku, kondisi aman dan kondusif,” sebut Rahmat, Kamis (8/1/2026).
Dirinya menambahkan, proses hukum masih berlanjut dan menunggu hasil penyelidikan terakhir dari pihak kepolisian.
“Kami menunggu proses hasil penyelidikan terakhir kemarin dari kepolisian terkait dengan kelanjutannya,” ungkapnya.
Sementara, pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini. “Kami harap kepolisian segera memproses hukum dan dapat berjalan dengan transparan dan adil,” harapnya.
Diketahui, kasus ini terjadi sejak 2024 lalu, ketiga tersangka merupakan teman satu sekolah di salah satu desa di Tenggarong. Sebanyak 11 orang anak menjadi korban pelecehan seksual hingga pemerkosaan. Ironisnya, ketiga tersangka juga masih di bawah umur.
Dalam kasus ini para orang tua korban telah meminta pendampingan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kukar, serta Polres Kukar.
Editor: Erwin