Forkopimda Kukar Musnahkan 1.158 Botol Miras, Tegaskan Komitmen Penegakan Perda 5/2013
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis : Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Forkopimda)
Kukar) memusnahkan sebanyak 1.158 botol minuman beralkohol (miras) sebagai barang bukti hasil penindakan sepanjang tahun 2025, Selasa, (30/12/2025) pagi tadi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar, Tenggarong.
Pemusnahan dipimpin Kepala Satpol PP Kukar Arfan Boma Pratama dan dihadiri jajaran lengkap Forkopimda Kukar, diantaranya Bupati Aulia Rahman Basri, Wakil Bupati Rendi Solihin, Sekretaris Daerah Sunggono, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, Dandim 0906/Kukar Letkol Arm Benny Budiman, Kajari Kukar Tengku Firdaus, unsur pengadilan, serta pejabat perangkat daerah dan aparat keamanan lainnya.
Arfan Boma Pratama menyebut pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penindakan selama satu tahun penuh pada 2025. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta sinergi berbagai pihak yang aktif memberikan informasi hingga proses penegakan hukum dapat berjalan maksimal.
“Kami terus beroptimis penindakan yang dilakukan mampu menekan peredaran miras dan menjaga kondusivitas wilayah, terlebih dengan dukungan personel dari berbagai unsur aparat keamanan,” kata Boma.
Sementara Tengku Firdaus menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Kartanegara.
“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan bahwa hukum ditegakkan dan negara hadir untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Tengku
Aulia Rahman Basri mengapresiasi kinerja Satpol PP Kukar atas keberhasilan menindak peredaran miras sebanyak 1.158 botol dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013. Namun ia juga menyoroti masih terbatasnya cakupan penindakan.
“Dari 20 kecamatan, baru lima kecamatan yang bisa dimitigasi. Ini menunjukkan perlunya partisipasi seluruh unsur agar penegakan perda dapat berjalan lebih maksimal,” tegas Aulia.
Satpol PP Kukar diharapkan terus meningkatkan semangat dan ketegasan dalam menjalankan tugas, tidak hanya dalam penertiban miras, tetapi juga penegakan aturan lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan tata kota. Pemerintah Kabupaten Kukar akan terus memberikan dukungan penuh demi terciptanya situasi yang aman dan tertib.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan bersama unsur Forkopimda, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti miras.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), berdasarkan putusan pengadilan melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, sesuai amanat Perda Nomor 5 Tahun 2013.
“Pemusnahan ini bentuk kepedulian kita bersama,” tegas Aulia.
Editor Aspian Nur









