Hal itu disampaikan Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) melalui Kepala Bidang Pengembangan Fathul Alamin terkait adanya kabar pendaftaran untuk berdagang di pujasera dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah.
“Hingga saat ini, kami tegaskan belum ada pendaftaran dan belum ada pedagang yang ditetapkan untuk mengisi tenant pujasera,” tegas Fathul kepada Korankaltim.com Senin (29/12/2025) hari ini.
Kalau nantinya seluruh proses perencanaan dan persetujuan telah rampung, pendaftaran akan dibuka secara terbuka dan transparan. Informasi resmi hanya akan diumumkan melalui kanal komunikasi pemerintah, seperti akun Instagram Dinas Koperasi dan UKM serta Prokom Kutai Kartanegara.
Mekanisme pendaftaran dirancang agar dapat memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pelaku UMKM di Kukar untuk berpartisipasi dan berkembang melalui fasilitas pujasera tersebut. Proses pendaftaran tidak akan dipungut biaya apa pun. “Pendaftaran dipastikan gratis. Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun selama proses seleksi,” ucapnya.
Adapun biaya yang dikenakan kepada pedagang hanya berupa sewa tenant, itupun baru akan diberlakukan setelah pelaku UMKM dinyatakan lolos seleksi dan resmi diterima sebagai pengisi tenant.
Diskop UKM Kukar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menunggu pengumuman resmi, sekaligus mengajak pelaku UMKM agar terus mempersiapkan diri guna memanfaatkan peluang yang akan dibuka pemerintah ke depan.
Editor: Aspian Nur