FGD menghadirkan instansi terkait, seperti Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar, akademisi, serta berbagai stakeholder, sebagai langkah strategis mempercepat kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal.
Sekretaris MUI Kukar, Iskandar, menekankan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperjualbelikan secara hukum wajib memiliki sertifikat halal.
Oleh karena itu, masyarakat dan pelaku usaha perlu mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aturan tersebut.
“Semua produk yang diperjualbelikan wajib bersertifikasi halal. Ini menyangkut jaminan keamanan dan kenyamanan konsumen. Apalagi pelaku usaha yang ingin melakukan ekspansi, sertifikasi halal memberi kepastian yang lebih kuat,” jelas Iskandar.
Ia mencontohkan, produk yang dipasarkan ke berbagai ritel modern seperti toko modern, minimarket lain diwajibkan memegang sertifikat halal. Iskandar juga mengingatkan pemerintah melalui kementerian terkait masih membuka program 5.000 sertifikasi halal gratis untuk usaha mikro dan kecil. Program ini berlaku hingga masa perpanjangan kewajiban sertifikasi halal pada 17 November 2026.
“Kesempatan ini masih terbuka. Jatah sertifikasi gratis belum penuh. Pelaku UMKM harus memanfaatkan agar usaha mereka lebih nyaman dan aman dijalankan,” tegasnya.
Selain produk konsumsi, ruang lingkup sertifikasi halal kini diperluas hingga barang-barang yang digunakan, seperti kosmetik dan sabun, serta sarana seperti Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), hingga kawasan wisata.
Iskandar menekankan konsep wisata halal kini menjadi bagian penting dari pengembangan daerah. Hotel, restoran, hingga fasilitas wisata disebut perlu memenuhi standar halal demi memberikan kenyamanan bagi wisatawan Muslim.
Hasil FGD ini disebut akan dibawa ke pemerintah daerah sebagai masukan dalam penyusunan regulasi turunan, termasuk kemungkinan penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait kewajiban sertifikasi halal.
“Jika ada Perda, landasan hukumnya semakin kuat. Perlindungan bagi masyarakat Muslim lebih terjamin, dan konsumen merasa jauh lebih aman,” ujar Iskandar.
Ditambahkan, Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Kukar Mubarak menegaskan pihaknya menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap produk olahan, terutama terkait praktik pengoplosan daging atau penggunaan bahan yang tidak sesuai aturan.
Menurutnya, salah satu harapan forum ini adalah agar rekomendasi yang dihasilkan dapat dibawa ke DPRD dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), khususnya dengan Komisi I dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Aspek perlindungan konsumen harus ditegaskan, termasuk konsekuensi, sanksi bagi produsen, dan mekanisme pengawasan. Perlu ada kejelasan peran OPD dalam pendampingan produk,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar seluruh poin pembahasan FGD dirumuskan dalam dokumen resmi yang dapat ditandatangani bersama dan menjadi acuan pada RDP dengan DPRD Kukar.
“FGD ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan standar halal di Kutai Kartanegara, sekaligus mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi yang mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan kenyamanan bagi masyarakat,” tutupnya.
Editor: Erwin