Kali ini persoalan datang dari Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabang yang hingga hari ini tapal batas masih menjadi masalah krusial karena seluas 20 hektar diakui desa tetangga.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Desman Minang Endianto mengungkapkan, untuk upaya mengurai persoalan ini, pihaknya telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) pada, Jumat (28/11/2025) lalu di ruang kerja Komisi I DPRD Kukar.
Desman Minang Endianto mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pengukuran ulang terhadap tapal batas yang dipermasalahkan. "Kami siap mendukung dan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Sebab persoalan tapal batas wilayah ini rawan terjadi konflik," ungkap Desman kepada Korankaltim.com Senin (1/12/2025).
Meskipun terjadi persoalan tapal batas wilayah, masyarakat diminta untuk terus menjaga kondusifitas daerah mengingat persoalan ini sedang ditangani pemerintah daerah.
“Kami dari legislative tetap berharap agar kamtibmas di Kecamatan Tabang tetap terjaga dan utama persatuan dan kesatuan, jangan sampai terprovokasi oleh ulah oknum yang ingin memecah belah kita memanfaatkan persoalan tapal batas wilaya desa,” harap Legislator PKB ini.
Kepala Desa Kampung Baru Supardi menambahkan, persoalan tapal batas ini telah terjadi sejak 2015 lalu dan tak kunjung rampung karena banyak pelanggaran terjadi, terlebih terhadap aturan sebagai penetapan batas wilayah. "Wilayah itu berbatasan dengan Desa Umaq Tukung, Sidomulyo dan lainnya," ujar Supardi.
DPRD Kukar diminta dapat mencarikan solusi dan mengalokasi anggaran untuk pengukuran ulang terhadap batas wilayah yang tengah dipersoalkan ini. "Kami berharap, batas wilayah ini sesuai dengan fakta-fakta sejarah. Pada prinsipnya tapal batas itu mengacu pada aturan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) Nomor 45/2016," bebernya.
Tapal batas yang tidak sesuai itu menghilangkan nilai sejarah. Karena itulah Pemerintah Desa Kampung Baru tengah memperjuangkan untuk mengembalikan nilai-nilai sejarah.
"Di wilayah itu juga ada kuburan orangtua kami, ini sebagai bukti untuk melihat batasan wilayah di Kampung Baru," ujarnya.
Persoalan ini diharapkan rampung pada 2026 mendatang, sehingga tak perlu memakan waktu maupun biaya lebih basar, untuk memastikan tapal batas wilayah.
Editor: Aspian Nur