Plt Kepala Diarpus Kukar Rinda Desianti melalui Kepala Bidang Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno, Dedy Wahyudi mengatakan pihaknya bekerja reaktif dan langsung mengunjungi lokasi kediaman si pemilik naskah kuno yang menginformasikan secara resmi ke pihak Diarpus.
“Naskah kuno terkait keagamaan di Sanga-Sanga, jadi dapat informasi kemudian kita yang langsung ke Sanga-Sanga. Kemudian naskah kuno terkait tata cara penggunaan baju adat dan asal usul raja-raja kutai dari yang dimiliki dan diberikan oleh kerabat Kesultanan dari rumah besar kami juga daftarkan. Naskah asal usul raja-raja Kutai itu dibuat di Malang pada Februari 1982,” kata Dedy kemarin.
Dedy menyebutkan bisa dianggap sebuah naskah kuno jika keberadaan naskah tersebut berusia di atas 50 tahun. Setelah diinfokan, pihak Diarpus kemudian mendaftarkan ke perpustakaan nasional dengan sebelumnya dilakukan teknis alih media atau men-scand mendokumentasikan naskah kunk yang dimiliki.
“Ketika ada tokoh atau siapapun yang memiliki naskah kuno kami yang menghubungi kami yang mendatangi di mana mereka berada setelah mendapatkan bentuk fisik naskah kuno nya kami melakukan alih media kami scan kami simpan di sini kalau memang naskah ingin diberikan ke kami ya kami simpan tapi kalau mau tetap disimpan si pemilik ya kami tidak masalah karena posisinya kan kita belum punya wadah yang bisa menjaga dengan aman dan representative,” sebutnya.
Selain itu juga adapun kendala Diarpus Kukar pada tenaga ahli khusus yang bisa mengartikan tulisan-tulisan arab melayu atau tulisan apapun itu yang hanya dimiliki oleh keahlian khusus yakni seorang translater.
“Hanya orang-orang tertentu yang bisa membacanya menterjemahkannya kami masih kekurangan tenaga untuk translate-nya,” ujarnya.
Pentingnya memiliki translater yang bisa menerjemahkan semua bentuk tulisan yang tertuang dalam sebuah naskah kuno. Karena naskah kuno merupakan semua bentuk dokumen lama yang ditulis tangan dan tidak terjadi modernisasi, usianya di atas 50 tahun. Bisa ditulis di kertas, kulit binatang, daun lontar dan media penulisan zaman dahulu.
Diarpus dalam tahun ini juga pernah melaksanakan sosialisasi terkait naskah kuno dengan mengundang para tokoh masyarakat, tokoh Desa, tokoh kecamatan untuk bisa menggali kepemilikan naskah kuno yang ada di masyarakat. Jadi masyarakat diimbau untuk mendaftarkan naskah kuno nya ke Diarpus Kukar.
“Kita imbau semua kepada masyarakat untuk mendaftarkan naskah kunonya ke kami kalau memang tidak bisa kami yang akan datang. Jadi Perpustakaan Nasional telah memberikan sosialisasi memberikan reward kalau kita mendaftarkan naskah-naskah kuno nya ke Perpustakaan nasional maka mereka akan memberikan reward kalau itu memang naskahnya itu sangat bernilai berarti. Pemilik diberikan reward berupa uang tunai ada juga penghargaan,” tegasnya.
Diarpus Kukar ke depannya akan menginisiasi pemerintah kabupaten untuk membuat peraturan daerah yang mengatur khusus teknis soal yang berkaitan dengan naskah kuno. Produk hukum inilah yang nantinya dijadikan dasar untuk pemberian reward atau penghargaan kepada siapa pun yang memiliki naskah kuno.
“Kita baru mau mengusulkan untuk Perda inisiatif tentang pelestarian naskah kuno dan ini baru kita daftarkan dengan adanya produk hukum itu, nanti misalnya ada dari manapun memiliki naskah kuno maka menjadi dasar kita untuk memberikan apresiasi memberikan penghargaan,” pungkas Dedy. (adv/he/si/mh)