Pasalnya, dua surat sertifikat tanah miliknya yang dijadikan agunan pinjaman dan telah lama diminta untuk dikembalikan, hingga kini belum juga diterima. Pihak bank berdalih masih dalam proses pencarian.
Sebelumnya, upaya persuasif telah dilakukan oleh Dokter Jantje, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya, Amiruddin.
Puncaknya, pada awal Oktober lalu, Dokter Jantje melayangkan surat somasi resmi kepada pihak PT BSI Cabang Kukar, meminta agar kedua sertifikat tersebut segera dikembalikan. Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan serius, dan hingga kini sertifikat yang dimaksud belum juga diserahkan.
Atas persoalan tersebut, Dokter Jantje Taroreh didampingi kuasa hukumnya, Amiruddin, akhirnya melaporkan pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) – Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (28/10/2025).
“Kasusnya ini sudah berlangsung empat tahun tapi tidak ada tanggapan sama sekali dan ini pun kami telah melakukan somasi 1 (dengan batasan 10 hari setelah dilayangkan) 2 (tujuh hari) dan 3 (tujuh hari) dan tetap tidak ada respons tanggapan sama sekali sampai akhirnya kami melakukan pengaduan kepada OJK terhadap permasalahan ini,” kata Amiruddin kepada Korankaltim.com usai pengaduan kepada pihak OJK, Selasa (28/10/2025).
Amiruddin berharap dengan pengaduan resmi kepada pihak OJK maka segera dapat direspons. Karena banyak kerugian sudah diderita oleh kliennya mulai dari tenaga, waktu, uang dan tentu pikiran terhadap persoalan ini. Barang jaminan atau agunan kredit yang dijaminkan telah dipertanyakan tapi tidak bisa menunjukkan. Sehingga, pihak Dokter Jantje Taroreh berasumsi bahwa barang jaminan tersebut tidak ada alias hilang.
“Persoalan ini berpotensi kami akan melakukan penuntutan hukum ke pengadilan baik itu tuntutan pidana juga perdata, karena kelalaian dari pihak bank tersebut menimbulkan kerugian Bapak Dokter Jantje Taroreh,” sebutnya.
Pihak bank dituding melanggar Pasal 1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum, selanjutnya apabila ada kesengajaan terhadap menghilangkan atau menggelapkan barang tersebut pihak Dokter Jantje Taroreh juga akan melakukan pengaduan kepada pihak polisi dengan pengaduan pelaporan penggelapan dengan pasal 378 KUH Pidana.
“Semoga pihak OJK bisa merespons menjembatani permasalahan ini sehingga bisa menyelesaikan dengan baik antara pihak Bank Syariah Indonesia dan bapak Dokter Jantje Taroreh,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang dari PT BSI Kukar tidak memberikan tanggapan.