Kasus ini terbongkar setelah seorang agen BRILink di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, melapor ke polisi karena menerima uang mencurigakan saat transaksi top up DANA. Kamis (25/9/2025) pagi.
Saat itu dua pelaku datang berboncengan dan menyerahkan uang Rp510 ribu. Tak lama, istri korban sadar ada kejanggalan pada tekstur dan warna uang tersebut.
“Korban langsung melapor ke petugas yang kebetulan berada di dekat lokasi. Dari situ kami lakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku di kilometer 26 Desa Batuah,” ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe saat melaksanakan press release, Selasa (30/9/2025).
Dari tangan pelaku berinisial R (28) ditemukan uang palsu Rp2,2 juta. Saat penggeledahan dilakukan di Desa Batuah, polisi kembali menemukan uang palsu yang lebih banyak yakni Rp11,3 juta dengan pecahan Rp100 ribu.
Seorang rekan lain, PYP dan RTP juga ditangkap dengan barang bukti tambahan Rp100 ribu palsu yang tersisa.
Total, polisi menyita Rp13,3 juta uang palsu, tiga unit ponsel, satu motor Honda Scoopy tanpa pelat, uang tunai Rp594 ribu, dan jaket hitam yang digunakan pelaku.
Dalam pemeriksaan, R mengaku uang palsu itu dibelinya dari toko online asal Surabaya.
“Saya lihat di Shopee, tulisannya mahar uang mainan super premium. Jadi saya pesan. Harganya Rp102 ribu dapat Rp60 juta,” ujarnya.
Awalnya, R hanya iseng, namun ia mulai mengedarkan uang itu sejak 2024. Ia menarget pedagang kecil dan SPBU.
“Kalau top up DANA Rp500 ribu, saya kasih uang palsu. Dapat kembalian uang asli,” katanya pelaku.
Menurut pengakuannya, lebih dari Rp45 juta uang palsu sudah beredar di Penajam, Balikpapan, Samarinda, dan Kukar. Hasilnya ia pakai untuk kebutuhan pribadi hingga membeli narkoba.
“Hasil dari keuntungan saya belikan kebutuhan pribadi dan narkoba, narkoba ini saya pakai sendiri dari awal dapat keuntungan,” ungkapnya.
Ketiganya kini dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
AKP Abdillah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menerima uang tunai. “Periksa dengan metode 3D dilihat, diraba, diterawang. Uang palsu ini tampak mirip, tapi nomor serinya sama semua,” tegasnya.
Polisi kini masih mengembangkan kasus ini. “Kami curiga ada jaringan yang lebih besar di balik peredaran ini,” tutupnya.
Ketiganya kini dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Erwin