“Kami selaku Ketua Baznas Kabupaten Kutai Kartanegara menanggapi positif. Apalagi Pak Ketua DPRD juga menyatakan secara lugas bahwa untuk anggota DPRD Kukar, dan seluruh pegawai sekretariat DPRD akan dilakukan secara payroll system pemotongan gaji untuk wakaf dan infak,” kata Shafik kepada Korankaltim.com, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya usulan dan tindakan DPRD Kukar ini satu hal yang positif dan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintahan yang lain.
Harapan Baznas selanjutnya, Bupati Kukar juga dapat menanggapi secara positif dengan mengikuti apa yang disampaikan Ketua DPRD untuk mendukung optimalisasi pengumpulan zakat infak sedekah dilingkungan pemerintah, BUMD, BLUD maupun instansi vertikal.
“Dan yang paling penting juga salah satu latar belakang pembentukan Perda No. 3 tahun 2024 Tentang pengelolaan zakat pada Baznas Daerah. Itu adalah harapannya kita bisa mengambil zakat infak sedekah dari perusahaan dan pegawai-pegawai perusahaan,” jelasnya.
Shafik menjelaskan potensi zakat dari pegawai perusahaan di Kukar tidak kurang dari Rp1 triliun per tahun. Nilai ini didapat dari hasil pusat kajian strategis Baznas RI tahun 2022.
“Jadi sebenarnya menjadikan dana zakat infak sedekah dikukuhkan sebagai alternatif untuk menjadi sumber pendanaan pembangunan daerah itu satu hal yang betul-betul bisa dilaksanakan, tinggal apakah pemerintah Kabupaten Kukar itu mendorong hal yang lebih teknis hal yang lebih praktis itu harapan kami,” terangnya.
Shafik menegaskan Baznas Kukar selama perjalanannya dinilai telah mampu menjadi lembaga yang dapat diandalkan dalam pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta mampu menjalin kolaborasi dengan Pemkab Kukar dalam program pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan manajemen perlu kami sampaikan bahwa rezim pengelolaan keuangan dana ZIS di Baznas sekarang sudah berubah secara total, pertama semua sudah berbasis digitalisasi yang kedua pelaporan pengendalian monitoring itu semua sudah dilakukan sampai Baznas RI,” tegasnya.
Editor: Erwin