Kepala Bidang Sertifikasi Klasifikasi Kualifikasi dan Registrasi Perumahan, Darma Gumawang menjelaskan bahwa SIPERUM berfungsi untuk mendata semua pengembang yang ada di Kukar, baik berbadan hukum maupun perorangan. Dengan adanya sistem ini, pemerintah memiliki basis data yang lengkap sebagai acuan dalam pembangunan sektor perumahan.
“Dengan SIPERUM, kita bisa melihat secara jelas siapa saja pengembang yang ada di Kukar, di mana lokasi perumahannya, serta status ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Jadi sistem ini sangat membantu kami dalam pengawasan maupun pembinaan,” terangnya, Selasa (9/9/2025).
Hingga saat ini, terdapat total 34 pengembang dengan 42 lokasi perumahan yang terdata di SIPERUM. Mayoritas hunian tersebut diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan jumlah mencapai 8.284 unit. Kehadiran perumahan MBR ini dinilai sangat penting karena mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap hunian layak dengan harga terjangkau.
Sebaran perumahan di Kukar pun cukup merata. Di Tenggarong terdapat 19 perumahan, di Tenggarong Seberang 10 perumahan, Loa Kulu 4 lokasi, Muara Jawa 1 lokasi, Samboja 2 lokasi, Anggana 1 lokasi, Muara Badak 1 lokasi, Kota Bangun 1 lokasi, dan Sebulu 3 lokasi. Dengan demikian, terdapat 9 kecamatan yang telah merasakan dampak langsung dari pembangunan sektor perumahan ini.
Selain mendata pengembang, SIPERUM juga menyediakan slot khusus bagi permohonan serah terima PSU. Fasilitas ini dinilai sangat membantu proses administrasi antara pengembang dan pemerintah, sehingga alur kerja menjadi lebih jelas dan terpantau.
Berdasarkan regulasi, setelah PSU dibangun dan mulai dihuni, maka dalam waktu maksimal dua tahun harus segera diserahkan kepada pemerintah, khususnya untuk perumahan MBR. Sementara untuk perumahan komersial, tanggung jawab PSU tetap berada di tangan pengembang. Aturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Dengan adanya mekanisme ini, masyarakat akan lebih tenang karena PSU yang ada di kawasan perumahan MBR dapat dikelola langsung oleh pemerintah. Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan layanan bagi warga,” tambahnya.
Saat ini, sudah terdapat lima usulan serah terima PSU yang masuk ke pemerintah. Meski usulan tersebut telah ada sejak tahun 2020, pelaksanaannya baru bisa berjalan tahun ini. Hal itu dikarenakan sebelumnya belum ada landasan hukum dan tim pelaksana yang jelas.
Namun, sejak tahun 2024 aturan main telah selesai disusun dan tim pelaksana resmi terbentuk. Dengan adanya kepastian regulasi ini, pemerintah daerah dapat segera memproses serah terima PSU dari pengembang. Proses ini menjadi langkah maju bagi tata kelola perumahan yang lebih profesional di Kukar.
Pemerintah optimistis, SIPERUM akan menjadi instrumen penting dalam mengawal pembangunan perumahan ke depan. Sistem ini bukan hanya bermanfaat bagi pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian bagi pengembang dan masyarakat yang membutuhkan hunian layak.
Dengan data yang rapi, aturan yang jelas, serta kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat, sektor perumahan di Kutai Kartanegara diyakini akan terus berkembang secara positif.
"Kehadiran SIPERUM menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan Kukar sebagai daerah yang maju, tertata, dan ramah bagi seluruh warganya," pungkasnya. (*/kk)