Bencana tersebut dinilai sebagai dampak langsung dari kegiatan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan OPD terkait, banjir serta sedimentasi yang terjadi disebabkan meningkatnya debit air pada anak Sungai diduga akibat aktivitas tambang terbuka oleh PT Komunitas Bangun Bersama (KBB), PT Baramulti Sukses Sarana, PT Karya Putra Borneo, dan PT Welarco Subur Jaya. Tercatat sebanyak 29 rumah warga terdampak langsung oleh peristiwa ini.
Kepala BPBD Kukar Setianto N Aji melalui Kasi Rekonstruksi BPBD Kukar, Mukhlis, menjelaskan bahwa lokasi tersebut telah dikategorikan sebagai daerah rawan bencana.
“Kami dari BPBD telah meninjau dan memberikan rekomendasi agar warga direlokasi. Ini langkah mitigasi untuk mengurangi risiko bencana ke depan,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).
BPBD Kukar memastikan bahwa 21 rumah akan masuk dalam skema relokasi dan kompensasi. Proses ini akan dilakukan setelah rekomendasi teknis diberikan dan OPD terkait menyusun rencana aksi.
BPBD juga menegaskan komitmennya untuk melakukan pengurangan risiko bencana secara berkelanjutan, dengan tindakan yang dapat ditindaklanjuti sejak dini.
“Dari peninjauan kami memberikan rekom kepada OPD terkait semisal Perkim di bagian pemukiman dan PU bagian jembatannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menilai bahwa kejadian ini tidak bisa dianggap sepele. “Kalau hujan, pasti banjir. Kalau tidak hujan, ya tidak banjir. Tapi ini sudah berulang, dan masyarakat mulai merasa dirugikan,” katanya.
Yani menyebut meskipun pihak perusahaan menganggap kejadian ini bersifat insidental, dampaknya sudah cukup lama terjadi dan bukan hanya sekali. Ia mendorong agar ada ketegasan dari pemerintah maupun kementerian terkait.
Yani juga mengungkapkan permukiman warga masuk ke dalam wilayah konsesi tambang. “Memang secara administratif, kawasan itu bagian dari konsesi tambang. Tapi bukan berarti ditambang semua. Namun secara regulasi, area tersebut memang semestinya tidak layak untuk permukiman,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa izin dan pengawasan berada di bawah wewenang Kementerian ESDM, bukan di daerah. Menanggapi pertanyaan soal limbah, Yani mengatakan bahwa yang terjadi bukanlah limbah B3, melainkan sedimentasi tanah dan air dari lahan tambang yang belum direklamasi.
“Inilah yang menyebabkan banjir bercampur lumpur yang hampir menenggelamkan rumah warga,” jelasnya.
DPRD Kukar mengaku sudah melakukan empat hingga lima kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak, namun hingga kini belum ditemukan solusi konkret. Ia mengaku, seharusnya menjadi kesempatan terakhir untuk penyelesaian.
“Kita tidak ingin energi terus terbuang tanpa kejelasan. Kalau tidak bisa diselesaikan damai, bisa ditempuh jalur hukum atau dibawa langsung ke kementerian,” tegasnya.
Dengan kondisi yang semakin mendesak dan risiko bencana yang nyata, pemerintah daerah didorong untuk bertindak cepat. Penanganan harus berorientasi pada keselamatan warga dan kelestarian lingkungan, bukan hanya pada kepentingan ekonomi jangka pendek.
“Jumlah warga terdampak cukup banyak. Ada yang menyebutkan 8 rumah, bahkan ada yang mencatat lebih dari 20 rumah. Untuk data pasti jumlah Kepala Keluarga (KK), itu tercantum dalam dokumen resmi. Namun pada prinsipnya, satu warga terdampak saja sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah, apalagi jika jumlahnya lebih banyak,” tandasnya.
Editor: Erwin