Warga berbondong-bondong memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Program yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan pribadi untuk terbebas dari tunggakan pajak dan denda, hanya dengan membayar pajak tahun berjalan.
Kepala UPTD PPRD Wilayah Kukar, Aji Agustiana menjelaskan kebijakan ini diharapkan mampu dimanfaatkan masyarakat Kukar hingga tiga bulan ke depan.
“Kendaraan yang menunggak selama 5 tahun atau bahkan lebih, hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan (2025) saja,” jelasnya, Selasa (8/4/2025).
Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, sementara kendaraan milik perusahaan, dinas dan plat merah tidak termasuk dalam program ini.
Tak hanya itu, program ini juga mencakup pembebasan tunggakan asuransi Jasa Raharja untuk kendaraan yang telah beroperasi di jalan raya. Sama seperti PKB, tunggakan akan di bebaskan dan pelunasan hanya tahun berjalan.
“Jasaraharja itu asuransi kecelakaan, jadi yang kecelakaan di jalan raya itu, dibayarkan asuransinya juga termasuk dalam pembebasan tunggakan PKB,” ujarnya.
Meski begitu, Aji menyerukan agar masyarakat Kukar dapat memanfaatkan kesempatan ini, untuk datang ke layanan Samsat di hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 Wita.
“Kami mengajak masyarakat Kukar untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini, atau dapat melalui pembayaran mobile, nanti struknya bisa ditukar ke mobil samsat keliling untuk cetak bukti fisik,” tutupnya.
Salah satu masyarakat yang ikut mengantri, Wida (33) mengatakan program ini dapat memberikan keringanan.
“Awalnya ragu mau urus pajak, soalnya kendaraan saya udah mati pajak 2 tahun lebih, tapi pas tahu ada pemutihan, langsung saya manfaatkan, dan biayanya juga terjangkau,” pungkasnya.
Editor: Erwin