Sebelumnya disinyalir petasan tersebut memicu kebakaran dua rumah di Kelurahan Melayu beberapa waktu lalu, hal mana yang membuat jajaran kelurahan setempat bersama Satpol PP menggelar razia ini.
Langkah ini juga dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang melarang penjualan dan pengumpulan petasan dengan daya ledak tinggi.
Kasi Penyelidik dan Penyidik Satpol PP Kukar Awang Indra menjelaskan, mereka memberikan teguran dan mengambil beberapa kembang api yang memiliki daya ledak tinggi sesai dengan prosedur.
"Teguran ini berlaku tiga kali pertama sudah diberikan. Jika masih berjualan, kami akan lanjutkan ke teguran kedua dan ketiga. Apabila masih melanggar, maka akan ditindak melalui sidang tindak pidana ringan," tegas Indra kepada Korankaltim.com disela penertiban malam tadi.
Berdasarkan aturan, kembang api yang memiliki bahan peledak lebih dari 2,0 gram tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008. "Kembang api dengan ukuran besar yang kami sita harus memiliki izin resmi dari kepolisian. Jika tidak ada izin, maka tidak boleh dijual oleh pedagang eceran," ungkapnya.
Dalam operasi ini, beberapa pedagang sempat menunjukkan surat yang mereka anggap sebagai izin berjualan. Tetapi, pihaknya menegaskan surat tersebut hanya berupa surat keterangan untuk distributor, bukan izin resmi. "Surat izin itu, harus dikeluarkan oleh kepolisian minal berjualan dari Polsek setempat, sebelum bisa membeli dan menjual petasan secara legal," jelasnya.
Barang bukti hasil penertiban akan diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Jika pedagang masih tetap menjual petasan secara ilegal setelah diberikan teguran, maka tindakan pidana ringan akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penertiban ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang perayaan hari besar yang sering kali diiringi oleh penggunaan petasan. Untungnya dalam sidak ini para pedagang tertib mengikuti arahan yang diberikan.
Masyarakat diimbau memperhatikan anak-anak hingga dewasa, untuk membeli kembang api dari penjual resmi yang telah memiliki izin guna menghindari risiko hukum dan bahaya ledakan yang tidak terkendali.
"Sebagai pembelajaran kita bersama, untuk lebih waspada dan berhati-hati memperhatikan anak dalam bermain api, agar tidak menimbulkan hal yang tidak di inginkan, utamakan mencegah lebih dini," pungkas Indra.
Editor: Aspian Nur