Namun fungsi lampu sorot dalam perkembangannya pada masa kini menjadi sebuah trend dan bahkan trend tersebut beralih fungsi pada hal yang membahayakan bagi pengendara lainnya, karena pancaran cahaya nya yang menyilaukan dari arah yang berlawanan.
Menyikapi fenomena perkembangan otomotif ini, Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) Iptu Ahmad Fandoli mengatakan, penggunaan lampu bagi kendaraan memang sudah diatur sedemikian rupa oleh pabrikan produsen sepeda motor maupun mobil, namun masih ada sejumlah masyarakat yang me-modifikasi lampu kendaraannya agar lebih terang dari standar-nya.
"Penggunaan lampu bagi kendaraan saat ini memang menggunakan LED, bukan lampu kuning lagi, tapi spesifikasi dari pabrikan itu tak membahayakan pengguna jalan lainnya," kata Fandoli dikonfirmasi korankaltim.com, Kamis (13/2/2025).
Lampu LED modifikasi ini jika pancaran pencahayaan-nya tak diatur, maka dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Untuk itu bagi pengendara harus memperhatikan kendaraannya khususnya dalam pemakaian lampu.
"Sudut kemiringan tembakan lampu itu harus diatur dengan baik. Sehingga tak menyilaukan pengguna jalan lainnya," tegasnya.
Ia menyatakan penggunaan lampu kendaraan yang terlalu terang atau tak sesuai aturan itu melanggar dari spesifikasi teknis pabrik. Dalam hal ini, pihaknya akan menindak tegas terhadap pengendara tak sesuai aturan berupa tilang. Perwira dengan pangkat dua balok emas ini menegaskan, pihaknya sejauh ini baru melakukan himbauan atau menegur masyarakat yang tak taat aturan selama Operasi Keselamatan Mahakam 2025 yang berlangsung sejak 10-25 Februari.
“Untuk saat ini kami masih melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan belum ada penindakan. Terkadang jadi arogan itu pemakai lampu yang di luar standar kasihan pengendara yang berlawanan arah,” ucap Fandoli.
Editor: Aspian Nur