Turut hadir mewakili lembaga legislatif Kukar yakni Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto. Pada forum ini Demsan menyampaikan saran dan masukan strategis dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
“Sebagai representasi rakyat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan saran dan masukan. Masukan ini disusun berdasarkan hasil reses anggota DPRD, rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat dan pemangku kepentingan, serta hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang),” kata Desman dikonfirmasi korankaltim.com, Selasa (11/2/2025).
Desman menyebutkan ada tujuh poin utama yang disampaikannya pada forum ini yakni point pertama, RKPD 2026 harus mendukung program pemerintah pusat, artinya RKPD 2026 harus disusun dengan mempertimbangkan sinkronisasi program antara daerah dan pusat, terutama dalam mendukung kebijakan strategis nasional.
Point kedua, harus menyikapi beberapa isu strategis nasional yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPD 2026. Point ketiga, isu strategis terhadap pembangunan daerah, yakni berdasarkan hasil reses dan Musrenbang, terdapat beberapa isu utama dalam pembangunan daerah yang harus menjadi fokus RKPD 2026.
Point keempat, langkah-Langkah Pemerintah Daerah dalam RKPD 2026 untuk mendukung program nasional. Point kelima, penyusunan RKPD 2026 harus memprioritaskan hasil Reses Anggota DPRD Kukar. Point keenam, penyusunan RKPD 2026 harus menunjukkan program prioritas pembangunan daerah hasil dari Musrenbang. Dan point ketujuh, penyusunan RKPD 2026 juga harus memprioritaskan dari hasil RDP DPRD dengan masyarakat Kutai Kartanegara.
“DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menekankan bahwa RKPD Tahun 2026 harus disusun secara inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegas Desman.
Sebelas hal utama yang harus diperhatikan dalam penyusunan RKPD meliputi pertama, sinkronisasi kebijakan daerah dengan program strategis nasional, terutama terkait IKN. Kedua, penyelesaian isu strategis daerah seperti infrastruktur, pendidikan, ketahanan pangan, dan ketimpangan sosial. Ketiga, emberdayaan ekonomi masyarakat berbasis UMKM, pertanian, dan industri kreatif. Keempat, peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi pemerintahan dan reformasi birokrasi. Kelima, penegakan hukum terhadap pengelolaan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan. Keenam, menjadikan pokok pikiran yang disampaikan DPRD kab Kutai Kartanegara sebagai panduan dalam Menyusun kebijakan dearah, mengingat Pokir merupakan hasil dari serapan aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan reses sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Ketujuh, menjadikan hasil Keputusan RDP dari komisi-komisi di DPRD Bersama mitra kerja di OPD untuk dijadikan kebijakan dalam penyusunan RKPD. Kedelapan, pemerintah daerah harus lebih terbuka dalam menyerap aspirasi masyarakat sebelum menetapkan kebijakan strategis. Kesembilan, menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah propinsi dan pemerintah pusat. Kesepuluh, penyusunan RKPD harus berbasis kebutuhan dan situasional bukan pada keinginan sepihak atau kebutuhan yang tidak mendesak. Dan kesebelas, pemerintah daerah agar lebih transparan dalam pengelolaan anggaran, khususnya dalam proyek-proyek strategis yang menggunakan dana publik.
“Dengan saran dan masukan ini, diharapkan RKPD 2026 menjadi dokumen perencanaan yang berdaya guna, berkeadilan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara,” pungkas Desman.
Editor: Aspian Nur