Namun nyatanya sampai saat ini TPP untuk pegawai di seluruh perangkat daerah Pemkab Kukar sejak Desember 2024 hingga Januari tahun ini belum juga dibayarkan.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Suktjo mengungkapkan, hal ini bukan persoalan tidak adanya dana tersedia di kas daerah, namun lebih kepada teknis proses penganggarannya di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) saja yang belum rampung dilaksanakan.
“Siapa bilang pemkab tidak punya anggaran, ada. TPP belum cair ini karena proses penganggarannya belum selesai,” ungkap Sukotjo kepada Korankaltim.com, Selasa (11/2/2025).
Proses penatausahaan termasuk didalamnya untuk mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)-nya belum bisa berjalan sehingga proses penganggarannya pun belum rampung dilaksanakan oleh masing-masing OPD.
Ditanya kapan perkiraan TPP semuanya bisa dicairkan, Suktjo menegaskan saat ini pun hal tersebut bisa saja dilakukan ketika semua penganggarannya sudah kelar semua. Bahkan dalam pencairannya pun bisa dirapel yakni untuk TPP Desember 2024 dan Januari 2025.
“Kalau mau dirapel ya bisa juga, kan ada OPD yang belum mencairkan Desember, dan memang harusnya TPP itu setelah mereka kerja, kalau gaji itukan mereka belum kerja sudah digaji, kalau TPP itukan mereka berkinerja dulu,” bebernya.
Sukotjo menegaskan persoalan belum dicairkannya TPP tidak perlu dirisaukan karena sejatinya anggaran pemerintah daerah tersedia untuk membayarkan semua hak-hak dari kinerja yang telah dilakukan oleh pegawai Kukar.
“Kalau Februari ini langsung minta ya apa-apa, dirapel langsung tidak masalah karena anggaran siap sedia. Over all, kalau semua sudah memenuhi pasti langsung dibayarkan, ini bukan berarti kita tidak punya anggaran,” tutup Sukotjo.
Editor: Aspian Nur