Keberadaan ETLE memberikan kemudahan bagi para petugas dalam melakukan operasi juga solusi membantu ketersedian ETLE Statis yang penempatannya di Jalan Akhmad Muksin, tepatnya di depan Dermaga Kumala dan Jalan Wolter Monginsidi depan Kantor DPRD Kukar.
Sistem kerja yang diberikan ETLE sendiri menggunakan handheald, smartphone dengan kecanggihan kamera khusus yang dipegang secara langsung oleh petugas Satlantas yang kalau menemukan pelanggaran dilakukan perekaman dan foto sebagai bukti.
"Selanjutnya data tersebut kami masukkan dalam memori card, kemudian dishare oleh back office yang ada di Satlantas untuk dibuat satu blanko konfirmasi pelanggaran," jelas Kasatlantas Polres Kukar Iptu Ahmad Fandoli kepada Korankaltim.com Selasa (11/2/2025).
Setelah dibuatkan blanko akan dilanjutkan verifikasi oleh petugas, nantinya akan dikirim ke rumah bersangkutan sesuai dengan data yang diisi dan tercantum pada sistem.
Ketika surat tersebut telah diterima, pihak yang bersangkutan diberikan waktu tenggat lima hari melalui telepon atau dapat mendatangi posko Etle tepatnya kantor Satlantas Kukar untuk konfirmasi. "Jika tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan, nantinya pajak kendaraan akan di blokir sementara," sebut Fandoli lagi.
Pembayaran pelanggaran yang sah dan konkrit hanya ada di dalam persidangan, tidak ada pembayaran langsung ditempat. "Tidak ada pembayaran di tempat, pembayaran hanya dilakukan di persidangan," tegasnya.
Sasaran yang membuahkan pelanggaran dalam berkendara yaitu seperti berkendara menggunakan handphone, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi lebih daripada satu orang, pengemudi melawan arus dari jalan semestinya, pengemudi berkendara dengan kecepatan tinggi.
Adanya ETLE ini sebagai edukasi kepada masyarakat berkenaan dengan kepatuhan dan ketertiban selama berkendara, sebagaimana keamanan sebelum mengemudi perlu diperhatikan guna meminimalisir kecelakaan lalu lintas. "Kami mengajak kepada masyarakat Kukar, untuk patuh dan taati aturan pastikan semua lengkap dan aman sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Fandoli.
Editor: Aspian Nur