DP3A Kukar Catat Ada 4.335 Kasus Pernikahan Anak
1 menit baca369 kali dibaca

Penulis: Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kutai Kartanegara (DP3A Kukar) mencatat ada ribuan kasus pernikahan anak di kabupaten tersebut.
“Di Kukar selama ini total ada 4.335 kasus pernikahan anak, itu belum yang tercatat, yang minta dispensasi ke Pengadilan Agama kemudian ada juga yang menikah siri. Dan ini menyebar ke seluruh kecamatan,” kata Plt Kepala DP3A Kukar Hero Suprayetno kepada Korankaltim.com, Minggu (2/2/2025).
Dari data yang dihimpun DP3A Kukar, 20 kecamatan se-Kukar semuanya terdapat kasus pernikahan anak, terbanyak di Kecamatan Tenggarong, sebanyak 601 kasus, Tenggarong Seberang 421, Samboja 405, Loa Janan 368, Loa Kulu 327, Muara Badak 282, Sebulu 274, Muara Jawa 248, Kota Bangun 236, Anggana 232, Muara Kaman 228, Marangkayu 225, Kembang Janggut 126, Sanga-sanga 123, Muara Muntai 115, Kenohan 50, Muara Wis 44 dan Kecamatan Tabang 30 kasus.
Dengan pernikahan anak yang cukup tinggi ini tentu berisiko tinggi pula pada aspek psikologis anak. “Karena anak belum siap dari psikologis mentalnya untuk membangun rumah tangga tapi terpaksa atau dipaksa menikah, nah ini dampaknya sangat berat, karena pada usia anak mereka juga harus menjadi ibu menjadi istri dan juga harus mengelola ekonomi rumah tangga,” papar Hero.
Jadi ada aspek psikologis, aspek ekonomi, aspek biologi dan aspek kekuatan atau membangun generasi penerus. Jika hal ini dibiarkan tidak diantisipasi dan tidak dicegah, maka risiko nya Kukar tidak bisa meningkatkan sumber daya manusia yang berakhlak mulia unggul dan berbudaya sesuai visi misi Kukar Idaman.
“Oleh karena itu kita lakukan upaya pencegahan libatkan semua komponen terutama objek sasaran yaitu pelajar SMP dan SMA karena banyak kasus terjadi itu pada anak-anak SMP dan SMA,” tutup Hero.
Editor: Aspian Nur










