Hal ini dibenarkan oleh Camat Tenggarong, Sukono. Menurutnya, pemilik bangunan yang saat ini telah disegel sudah bersikap kooperatif.
Artinya, perangkat daerah dalam hal ini Satpol PP, menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemilik bangunan selalu mendapatkan tanggapan positif dan dapat diajak bekerja sama dengan baik.
“Iya itu pemilik tunggal dan sejauh ini masih kooperatif, makanya belum ada tindakan membongkar paksa dan lainnya,” kata Sukono dikonfirmasi Korankaltim.com, Selasa (28/1/2025).
Sukono sepakat dengan arahan pihak Satpol PP dan mendukung penuh jika pemilik bangunan ‘pasar saingan’ tersebut ingin membongkarnya secara mandiri.
“Justru bagus silakan (bongkar sendiri) tapi kalau mau dialih fungsikan ya monggo asal jangan pasar basah, tapi kalau dilihat dari bentuk bangunan itu memang peruntukannya pasar basah,” terangnya.
Hasil pantauan langsung dari pihak kecamatan, pendirian bangunan yang terletak di Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong dan lokasinya yang sangat dekat dengan Pasar Tangga Arung yang tengah dibangun.
“Sekitar satu bulan lalu itu, cepat memang dibangunnya karena ya orangnya punya modal. Kami imbau kepada siapapun ketika ingin mendirikan sebuah bangunan apapun bentuknya harus koordinasi dulu dengan kami apalagi, ini pasar yang fungsinya menyangkut dengan hajat hidup orang banyak,” tegas Sukono.
Editor: Erwin