Permintaan warga ini juga didukung oleh Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto yang menyatakan bahwa desakan warga menunjukkan sarana dan prasarana di Perumahan CKI, khususnya Fasum dan Fasos dinilai belum optimal.
“Itu alasan dari mereka sehingga warga meminta pengembang untuk menyerahkan kepada pemerintah. Maka dari itu karena menyangkut dengan kepentingan yang baik yang tentu membawa manfaat bagi banyak masyarakat, ya kenapa tidak pihak pengembang segera melakukan proses terhadap pelepasan asetnya ke pemerintah,” kata Desman kepada Korankaltim.com, Jumat (24/1/2025).
Apalagi jika bicara soal sarana dan prasarana, lanjut Desman, ketika nantinya ditangani pemerintah, setidaknya akan terbantu dalam hal perawatannya. Namun, jika pihak pengembang memiliki pandangan lain mengapa aset ini enggan diserahkan, seharusnya hal tersebut bisa disampaikan kepada seluruh warga Perumahan CKI.
“Ya silakan saja disampaikan ke masyarakat setempat supaya terjalin baik komunikasinya, tapi kalau memang ini menjadi dasar warga untuk mendesak pengembang akibat Fasum yang kurang terperhatikan ya berarti itu membuktikan bahwa pengembang mungkin sudah saatnya melepaskan,” ungkapnya.
Menurutnya, yang merasakan manfaat fasum dan fasos ini adalah masyarakat setempat yang tinggal di sana, bukan pihak pengembang. Terlebih lagi, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kukar sebagai instansi terkait siap untuk mempercepat proses penyerahan aset.
“Ya sesegera saja, dan dinas Perkim juga kan siap untuk percepatan proses itu. Intinya kami siap mendukung selama itu untuk kebaikan semua masyarakat,” tegasnya.
Seperti diketahui, sudah berlarut-larut tepatnya tahun 2018 pihak pengembang belum menyerahkan Fasos dan Fasumnya kepada pemerintah daerah sehingga yang dirugikan tidak hanya masyarakat tetapi juga pemerintah.
“Secara legalitas pemerintah, jadi tidak punya kewenangan secara administratif untuk melakukan pembangunan maupun perawatan,” ungkap salah seorang warga Perumahan CKI.
Warga menganggap selama ini pengembang tidak pernah memperdulikan tentang Fasos dan Fasum di Komplek Perumahan CKI.
Ketua RT 02, Ramli Hasibuan mengungkapkan mereka membutuhkan kejelasan lebih lanjut terkait dengan fasilitas umum yang diberikan masyarakat sekitar, terlebih menyangkut dengan kelancaran akses jalan.
“Kami tidak minta di bangun, kalau bisa di lepas agar bisa segera dilakukan penindaklanjutan pembangunan” ungkap Ramli.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kukar Hery Setyawan mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelumnya dengan para pengembang, tetapi beberapa kendala ditemui salah satunya pengembang yang lepas tanggung jawab, karena peminat perumahan yang sedikit.
“Berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2024 berisikan penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman, artinya kami bisa menindak lanjuti jika pihak pengembang melakukan serah terima,” ucapnya.
Ketika nantinya telah dilakukan serah terima, pihak Disperkim dapat mengeksekusi fasilitas umum yang memang menjadi kendala.
Ke depan pihaknya akan bertemu dengan pengembang dan menggandeng Asosiasi Pengembang wilayah Kukar serta meminta kejelasan dan tindak lanjut.
“Seperti beberapa kasus okupansi, peminatnya sedikit maka diperlukan kebijakan baru terkait hal ini, yang seharusnya mereka peduli akan hal ini, kalau tidak bisa kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Editor: Erwin