Salah satu warga Perumahan CKI, Ali Mukid, mengatakan bahwa ketika pengembang belum menyerahkan Fasos dan Fasumnya kepada pemerintah daerah, yang dirugikan tidak hanya masyarakat, tetapi juga pemerintah.
“Secara legalitas pemerintah, jadi tidak punya kewenangan secara administratif untuk melakukan pembangunan maupun perawatan,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Kamis (22/1/2025).
Sementara, Sekretaris Ketua RT 02, Sabri mengatakan warga meminta Pemerintah Kabupaten Kukar dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar pengembang dapat segera menyerahkan Fasos dan Fasumnya.
“Hal ini sudah berlangsung berlarut-larut, bahkan kalau mau dirunut Komplek Perumahan CKI sejak berdiri 2018, hingga saat ini belum pernah ada penyerahan fasos-fasumnya,” katanya.
Sabri mengungkapkan selama ini pengembang tidak pernah memperdulikan tentang fasos-fasumnya yang ada di Komplek Perumahan CKI.
Ketua RT 02, Ramli Hasibuan mengungkapkan mereka membutuhkan kejelasan lebih lanjut terkait dengan fasilitas umum yang diberikan masyarakat sekiter, terlebih menyangkut dengan kelancaran akses jalan.
“Kami tidak minta di bangun, kalau bisa di lepas agar bisa segera dilakukan penindaklanjutan pembangunan” ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Perumahan Hery Setyawan mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelumnya dengan para pengembang, tetapi beberapa kendala ditemui oleh mereka salah satunya pengembang yang lepas tanggung jawab, karena peminat perumahan yang sedikit.
“Berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2024 berisikan penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman, artinya kami bisa menindak lanjuti jika pihak pengembang melakukan serah terima,” ucapnya.
Ketika nantinya telah dilakukan serah terima, pihak Disperkim dapat mengeksekusi fasilitas umum yang memang menjadi kendala.
Ke depan pihaknya akan bertemu dengan pengembang dan menggandeng Asosiasi Pengembang wilayah Kukar serta meminta kejelasan dan tindak lanjut.
“Seperti beberapa kasus okupansi, peminatnya sedikit maka diperlukan kebijakan baru terkait hal ini, yang seharusnya mereka peduli akan hal ini, kalau tidak bisa kami tindak lanjuti,” tuturnya.
Sementara Lurah Panji, Isnaniah menuturkan bahwa adanya aspirasi ini bisa segera di tangkap dan dicarikan jalan tengahnya oleh pihak terkait.
“Melalui Musrenbang ini diharapkan bisa membuahkan titik terang, dan tugas kami kelurahan memperpanjang aspirasi ini kepada kecamatan serta pihak terkait lainnya,” tutupnya.
Editor: Erwin