RDP dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kompleks Perkantoran Bupati Kukar ini selain perwakilan PT PHSS juga dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kukar beserta perwakilan warga, Camat Muara Badak, Polresta Bontang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar dan pihak terkait. Seluruh warga tidak bisa masuk keseluruhan karena ruangan rapat yang terbatas tidak cukup menampung ratusan orang sehingga sisanya menunggu di luar.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Muara Badak, Selasa (31/12/2024) lalu menanggapi adanya indikasi pencemaran air laut yang diduga dilakukan oleh PT PHSS sehingga menyebabkan kerang dara milik warga Kecamatan Muara Badak yang ada di beberapa desa mati secara massal.
Masing-masing perwakilan menyampaikan pemaparan, pertama dilakukan oleh PT PHSS. Menurutnya, kegiatan yang dilakukannya sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun, dari pemaparan perwakilan warga apa yang dilakukan PT PHSS sudah nyata pencemaran lingkungan sehingga menyebabkan mati massal kerang dara yang dibudidaya oleh ratusan KK yang menggantungkan nasibnya di sektor perekonomian perairan laut ini.
“Dari permintaan warga ada tiga tuntutan, PHSS melakukan ganti rugi, kedua melakukan pembersihan indikasi pencemaran limbah, kemudian PHSS tidak mengulangi lagi kegiatan di luar SOP. Sementara pihak PHSS sudah menyatakan secara struktur penanganan telah dilakukan baik itu upaya pengelolaan lingkungan dan lainnya,” kata Taufik.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Kukar, M Hidayat mengatakan apa yang dilakukan ini adalah untuk mencari solusi yang tepat dan saling tolong menolong dalam berbuat kebaikan, bukan keburukan. Karena menurut, yang berkumpul atau hadir dalam RDP bagian dari solusi bukan dari masalah.
“Budi daya kerang dara ini adalah komoditas andalan Muara Badak, kalau ada kematian ini tentu ada efek domino secara sosial, kita berharap keberadaan pertamina yang telah ada sejak 27 November 1971 agar bisa berdampingan bersama masyarakat dengan prinsip hidup berdampingan harmonis,” ujarnya.
Politikus PKS ini berharap ada tindak pemulihan, karena kalau kerang bisa tetap hidup maka ekosistem laut sudah pasti baik, namun sebaliknya kalau mati maka sudah pasti ekosistem bermasalah.
“Budi daya kerang dara ini sudah berlangsung 5 tahun dan ini mata pencaharian utama masyarakat, karena 1 ton bisa 4 – 5 ton yang dihasilkan kalikan 18 ribu, jadi benar apa yang disampaikan masyarakat mereka meraskan kerugian dengan total miliaran. Secara menyeluruh kami Komisi 1 siap mendampingi dan mengawal ini,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin yang berharap jangan jadikan rapat hari ini sekedar seremonial dan saling bela membela di masing-masing pihak.
Kekayaan alam Muara Badak jangan hanya untuk dikeruk tetapi tidak ada kepedulian dari pihak Pertamina.
“Harus diganti, karena masyarakat dirugikan, belum lagi biaya mereka jauh-jauh kesini, intinya proses perdata berjalan pidana nya pun juga berjalan, justru dulu masih di tangan asing (VICO) perusahaan lebih peduli dibanding sekarang dipegang Pertamina,” sebutnya.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Sugeng Hariyadi dan Desman Minang Endianto juga menegaskan hal serupa agar persoalan ini jangan diabaikan, karena pihaknya siap melawat ke kementerian bahkan presiden.
“Jangan diabaikan, mereka masyarakat ini tidak ada penghasilan, jangan memandang ini sebuah musibah tapi tunjukkan kepedulian kalian,” tegas Sugeng.
Penegasan dilanjutkan Desman Minang bahwa titik perkaranya sudah jelas bahwa ada yang dirugikan yakni para petani keramba kerang tudai yang berjumlah 300-an kepala keluarga.
“Semua sudah jelas maka kami meminta ini agar pihak perusahaan memberikan ganti rugi kepada warga, karena sudah jelas yang terjadi dari paparan yang disampaikan tadi, kasihan warga masyarakat Muara Badak,” tegas Politikus PKB asal Dapil I Tenggarong ini.
Editor: Erwin