Dari mediasi yang berlangsung humanis dan interaktif ini diketahui persoalan bermula adanya aktivitas kontraktor dari PT SHJ yang melakukan aktivitas pembukaan lahan mendekati areal lahan yang diklaim warga sebagai lahannya karena sudah dilakukan tanam tumbuh.
Kapolsek Muara Kaman Iptu Gede Wijaya yang hadir pada pertemuan ini mengungkapkan, mediasi ini berangkat dari surat pemberitahuan akan dilakukan aksi damai di kilometer 38 atau district 23 kawasan milik PT SHJ. “Kami dari polsek memediasi saja, membantu mempertemukan antara warga dengan SHJ. Intinya menjaga kondusifitas dan hasil dari pertemuan hari ini ada titik temu,” kata Gede kepada Korankaltim.com disela mediasi.
Arnold Siagian mewakili manajemen PT SHJ mengungkapkan perusahaan sudah beroperasj sejak 1992 dan telah memiliki hubungan yang baik bersama warga. Adapun lahan yang saat ini dipersoalkan adalah kurang lebih yang berada dalam luas 20 an hektar yang bagian dalamnya telah digarap oleh warga ditanami tumbuhan produktif.
Lahan itu memang sebelumnya sudah digarap oleh PT SHJ namun gagal produksi dan ditinggalkan oleh perusahaan pada 2016. Seiring berjalannya waktu lahan ini digarap oleh warga dan terdapat tanam tumbuhnya.
“Hari ini kita berbicara dengan hati, yang perlu kami sampaikan adalah bagaimana bermufakat, kami sangat menghargai hukum adat dengan tidak mengesampingkan peraturan yang ada, lahan itu memang konsesi PT SHJ tanah negara yang diberikan ijin ke kami untuk dikelola, tentu tidak bisa kami lepaskan tapi bisa menempuh langkah-langkah lainnya, itu bukan areal baru itu areal 2016 yang pernah kami kerjakan tapi gagal panen, dan 2024 ini ada arahan untuk dikerjakan, namun ternyata ada hak masyarakat di sana, ya kita rundingkan,” papar Arnold.
Perwakilan tokoh masyarakat Kadir berharap pertemuan hari ini ada titik temu dan solusi yang ditawarkan meskipun belum bisa menyelesaikan secara keseluruhan persoalan yang ada. Diakui Kadir jajaran Polsek Muara Kaman cepat tanggap selalu melibatkan diri dalam masalah sosial. “Kami berharap masalah ini tidak berkepanjangan dari persoalan saling klaim lahan, karena untuk berbicara legalitas kami tidak ada yang paham tapi kalau adat istiadat nya itu ketika ada satu pokok tanaman itu menjadi hak kepemilikan, namun ini bertentangan dengan hukum negara kita tapi kami minta keadilan ke pemerintah, semoga SHJ bisa memberlakukan kebijakannya,” ujar Kadir.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Remaong Kutai Menamang (DPC RKM) Encek Jordi berharap adanya keadilan yang dilakukan oleh perusahaan yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menggarap lahan di Desa Menamang Kanan. “Inikan tanah negara yang ijinnya diberikan negara kepada PT SHJ, intinya kawan kawan disini meminta keadilan mudahan dari pihak SHJ memberikan keputusan yang terbaik, sesuai yang tertuang di Pancasila yakni sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jordi.
Kesepakatan hasil mediasi hari ini dijadwalkan Januari 2025 bulan depan semua mengecek ke lapangan guna mengetahui titik-titik mana saja yang sudah digarap oleh masyarakat. “Sebelum dilakukan pengecekan bersama kami sudah perintahkan kontraktor jangan ada dulu kegiatan sekecil apapun,” pungkas Arnold.
Editor: Aspian Nur