Saat ini perkaranya masih berproses di Polresta Samarinda namun belum ada kelanjutan atau perkembangan terbaru, hal mana yang membuat Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim mendatangi Polresta Samarinda dan menggelar aksi damai pada Senin (16/12/2024) lalu, mendesak polisi menyelesaikan perkara tersebut dan sejak dua bulan lalu mereka juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Aksi damai itu dilakukan TRC PPA bersama pihak keluarga dari balita malang tersebut di depan Mapolresta Samarinda. "Iya kami mau kami sudah mengirim SP2HP ke Polresta Samarinda, mempertanyakan perihal perkembangan kasusnya," kata Sudirman, Biro Hukum TRC PPA Kaltim Selaku Kuasa Hukum kepada Korankaltim.com Rabu (18/12/2024) hari ini.
Setelah dilakukan pertemuan dengan pihak kepolisian yang diwakilkan kepada Wakasat Reskrim AKP Kadiyo, perkaranya pun kembali bergulir. "Penyelidikannya masih terus berjalan dan dalam satu bulan polisi akan melakukan pemanggilan kepada direktur umum RSUD AWS yang belum sempat hadir juga meminta keterangan kepala Dinas Kesehatan Kaltim termasuk berkoordinasi ke IDI Pusat," papar Sudirman.
TRC PP juga akan berkoordinasi dengan para ahli pidana, diantaranya dari universitas-universitas terkemuka di Indonesia seperti Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Trisakti. "Kami juga akan melakukan komunikasi dengan tim 'squad' yang dibentuk penjabat gubernur untuk membahas kasus ini," papar Sudirman.
TRC PPA terus mengawal kasus ini agar bisa diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada. "Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini,” jelasnya.
Sementara AKP Kadiyo mengatakan kasus ini sempat terkendala dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. "Personel yang menangani kasus ini berbenturan dengan tugas di Pilkada, tetapi yang jelas masih terus berjalan dan dalam waktu 30 hari. Kami akan meminta keterangan mulai dari Dinkes, IDI dan ahli pidana, termasuk dari dirut rumah sakit," ucap Kadiyo.
Sudah ada 30 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini.
"Dari pihak rumah sakit sekitar 23 orang, hanya tinggal direkturnya saja, dari pihak puskesmas yang menangani awal, klinik yang disinggahi, total semua sekitar 30-an," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya
Sebelumnya diberitakan, Nadhifa, bayi berusia enam bulan meninggal dunia di Instalasi Gawat Darah (IGD) RSUD AWS yang diduga karena keterlambatan penanganan, pasalnya saat itu petugas medis tak bisa menemukan nadi bayi malang tersebut, dengan alasan obesitas.
Orangtua Nadhifa, Kasmir dan Rahmi Nur Fadillah bersama keluarga besarnya datang ke rumah sakit itu dari Muara Badak Kutai Kartanegara (Kukar) hari Jumat tanggal 28 Juni sekitar pukul 18.55 WITA petang setelah sebelumnya sempat singgah di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Qurrata A'yun Samarinda di Jalan DI Panjaitan, namun karena tak memiliki fasilitas lengkap akhirnya dirujuk ke RSUD AWS untuk ditangani sampai akhirnya Nadhifa meninggal dunia di rumah sakit berplat merah tersebut.
Editor: Aspian Nur