Rapat ini turut dihadiri perwakilan Pemkab Kukar yakni Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani bersama jajaran Dewan Pengawas (Dewas) dan pejabat struktural yakni manajer dan asisten manajer di lingkungan Perumda Tirta Mahakam.
“Rencana anggaran 2025 yaitu kewajiban kita menyampaikan kepada Dewas, setelah Dewas membuat telaahan dan mendapatkan persetujuan dari dewas baru kita maju ke tim atensi ini,” kata Direktur Utama (Dirut) didampingi Asisten Manajer Humas dan Protokol Wahono kepada Korankaltim.com, Rabu (11/12/2024).
Ia menjelaskan penyampaian terkait rancangan anggaran untuk tahun berikutnya merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.
“Sebelum kita masuk ke anggaran itu tentunya kita juga harus melakukan kilas balik capaian 2024, dari sana tergambar sisi mana yang belum atau perlu perbaikan atau perlu menjadi konsen di 2025, hal itulah yang kami sampaikan ke tim asistensi yang diketuai sekretaris daerah,” ungkapnya.
Suparno menegaskan diharapkan rencana kerja dan anggaran yang disampaikan ini menjadi titik awal agar kegiatan yang akan dilakukan di tahun mendatang lebih tepat banyak manfaatnya dalam kaitannya pemenuhan pemerataan dan perluasan kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kukar.
“Ketika kita menganggarkan sesuatu paling tidak yang dianggarkan itu berdampak dari anggaran biaya itu terhadap capaian yang memang jadi tujuan dan tugasnya Perumda Tirta Mahakam,” tegasnya.
Editor: Erwin