Kunjungan Bambang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar Slamet Hadiraharjo bersama instansi terkait tersebut dilakukan menindaklanjuti peristiwa 14 September 2024 lalu ketika dua nyawa anak sekolah dasar (SD) melayang karena tenggelam di kawasan tersebut.
“Pj Gubernur Kaltim Pak Akmal Malik pernah meninjau tanggal 16 September 2024, beliau diamanahkan orangtua almarhum kedua anak itu supaya galian tambang ditutup,” ungkap Bambang kepada Korankaltim.com usai kunjungan kerja.
Selanjutnya Pj Gubernur memerintahkan ke PT GDM untuk menguruk kolam tersebut dengan batas waktu 15 hari setelah kunjungan. Dalam perjalanannya tentu memerlukan proses karena perlu merapatkan dulu dengan pemilik tanah dan sebagainya. Kemudian dari hasil rapat yang telah dilakukan semuanya bersepakat dan menyetujui untuk ditutup.
“Warga menggelar rapat untuk menutup secara gotong royong, swadaya dibiayai PT GDM, walaupun itu bukan kesalahannya pihak perusahaan, itu kesalahan tambang ilegal tetapi mereka bertanggung jawab karena peristiwa terjadi di daerah konsesi mereka. Akhirnya eks tambang bisa ditutup sekitar sembilan hari saja penyelesaiannya,” papar Bambang.
Saat berada di lapangan Bambang melihat secara detail apakah pengurukan kolam eks tambang sudah sesuai ketentuan dan aspek yang diatur secara kaidah lingkungan hidup dan sebagainya.
“Mereka menutupnya sudah dengan baik dan rapi, jadi tadi juga ada kepala dinas lingkungan hidup juga melihat bahwa standar-standar-nya sudah dilakukan semua,” ucapnya.
Secara prinsip, Bambang menegaskan pihaknya sebagai pemerintah daerah tentu berusaha menjaga supaya jangan ada korban jiwa lagi di lubang eks tambang semacam ini.
“Kalau tambang legal ada yang mengawasi tapi tambang ilegal tidak ada, memang pengawasannya hanya dari masyarakat saja, kalau tidak ada yang mengawasi ya memang harus ditutup,” pungkas Bambang.
Editor: Aspian Nur