Pemkab Kukar Setuju Kelurahan Mangkurawang Dimekarkan jadi Desa Mangkurawang Darat
2 menit baca498 kali dibaca

Penulis : Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM,TENGGARONG – Kecamatan Tenggarong resmi memiliki desa baru, yaitu Desa Mangkurawang Darat.
2 menit baca498 kali dibaca

Penulis : Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM,TENGGARONG – Kecamatan Tenggarong resmi memiliki desa baru, yaitu Desa Mangkurawang Darat.
Itu setelah usulan untuk memekarkan Kelurahan Mangkurawang disetujui Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dan dibahas dalam rapat koordinasi Rabu (25/9/2024) hari ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Arianto kepada Korankaltim.com usai rapat siang tadi menjelaskan hal tersebut.
Dalam rapat disampaikan rekomendasi persetujuan dari bupati atas usulan pembentukan Desa Mangkurawang Darat. “Rujukan pemekaran sesuai dengan ketentuan Permendagri 1 tahun 2017 tentang penataan desa kemudian ada surat arahan dari Permendagri berkaitan dengan pembentukan atau perubahan status sebagian wilayah kelurahan menjadi desa. Semua persyaratan sudah dipenuhi oleh pihak yang mengusul baik dari pemerintah Kelurahan Mangkurawang ataupun tim pemrakarsa dari masyarakat,” ujar Arianto.
Untuk upaya pemekaran wilayah ini kajian sudah dilakukan oleh Badan Riset Inovasi Daerah (Brida) dan studi kelayakan sudah dipenuhi semua oleh tim verifikasi dan klarifikasi terkait kajian di kabupaten tentang perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat.
“Administtasi itu menyatakan lengkap semua jadi sudah layak dan sudah dipenuhi dan sudah diterbitkan pada tanggal 20 September lalu, rekomendasi bupati menyetujui pembentukan Desa Mangkurawang Darat,” ucap Arianto lagi.
Ketika nantinya usulan pemekaran wilayah ini bisa disetujui oleh Kemendagri maka hal ini menjadi yang pertama di Indonesia karena Pemkab Kukar yang pertama kali memulainya. “Mudah-mudahan kalau sukses bisa menjadi percontohan karena info yang kami terima banyak juga di daerah lain itu kelurahan-kelurahan ingin dimekarkan menjadi desa, tapi belum ada contoh,” ungkapnya. “Kalau ini bisa jadi, maka ini bisa jadi percontohan di Indonesia untuk pertama kali,” imbuh Arianto.
Namun disadari proses ini masih panjang. Sesuai dengan petunjuk surat dari Kemendagri diarahkan ketika semua syarat administratif itu disetujui nanti maka proses lanjutannya yakni pembentukan Perda Desa Mangkurawang Darat atau Perda Pembentukan Desa Mangkurawang Darat.
Setelah rapat hari ini DPMD berkoordinasi dengan Setkab Bagian Hukum untuk kemudian mengajukan usulan Raperda ke DPRD Kukar, setelah itu menyampaikan ke pemerintah provinsi dan ke Kemendagri.
“Kalau nanti sudah ada kode desa dan nomor register desa nya maka itu sudah sah menjadi desa. Intinya pemerintah daerah sudah menyetujui tidak hanya lisan tapi dalam bentuk tertulis sudah dari rekomendasi bupati sejak 20 September tadi, Kelurahan Mangkurawang dimekarkan menjadi Desa Mangkurawang Darat,” pungkas Arianto.
Rapat yang digelar hari ini diikuti Brida Kukar, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Setkab Bagian Pemerintahan, Setkab Bagian Hukum, Kecamatan Tenggarong dan pemerintahan Kelurahan Mangkurawang.
Editor: Aspian Nur

Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
5 kali dibaca
111 km Tenggara SELAYAR-SULSEL
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Tidak berpotensi tsunami
Sumber: BMKG