"Memang masih dipegang masing-masing pimpinan karena dalam ketentuannya kalau tidak digunakan pemerintah kabupaten mereka bisa melakukan pemutihan dengan perhitungan dan mereka dalam ketentuannya bisa memperolehnya dengan lelang tertutup kalau pemerintah kabupaten tidak lagi menggunakan," kata Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar M Ridha Darmawan kepada Korankaltim.com, Senin (2/9/2024)
Peluang menjadikan mobdin jadi hak milik pribadi selain melalui upaya pemutihan juga dikarenakan pada setiap periode jabatan baru DPRD, para unsur pimpinan juga menginginkan mobdin baru pula. "Yang baru nanti akan diadakan di awal tahun 2025," paparnya.
Di DPRD Kukar yang berhak mendapatkan fasilitas mobdin adalah para unsur pimpinan dan itu berlaku sejak lima tahun lalu, tepatnya sejak diberlakukannya anggota dewan memperoleh tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, sehingga untuk mobdin dewan mereka sudah tidak dapat lagi.
"Jadi hanya unsur pimpinan saja, untuk ketua komisi ataupun anggota biasa tidak ada lagi mendapatkan, empat unit mobdin saat ini masih ditangan unsur pimpinan periode lama karena memang mereka ada keinginan untuk melakukan pemutihan dan pemerintah daerah juga mengijinkan, tapi mekanisme nya dilaporkan dulu ke BPKAD (Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah), " papar Ridha.
Batas waktu atau deadline pengembalian unit mobdin dewan September ini karena mereka sudah berakhir masa jabatannya. "Segera kami koordinasikan dengan aset, bulan September ini sudah dilimpahkan berkasnya ke aset, lagi dikoordinasikan," tutup Ridha.
Editor: Aspian Nur