Ratusan masyarakat memenuhi kantor Samsat Kukar yang berada di Jalan Wolter Monginsidi Kilometer 6, Kecamatan Tenggarong.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Wilayah Kukar Hj Aji Agustina kepada Korankaltim.com menjelaskan, pada hari pertama ini ada 652 pemilik kendaraan yang memperpanjang surat-surat kendaraan mereka.
“Persyaratannya cukup bawa KTP, surat kendaraan yang ingin diperpanjang, tinggal datang ke kantor Samsat terdekat,” kata Agustina.
Untuk mengakses melalui layanan online lebih mudah dan praktis karena tidak perlu mengantri untuk tahapan awal. “Kami juga menyediakan melalui online, bisa melalui ritel Alfamart atau Indomaret, transfer via bank juga bisa. Kalau sudah bayar biasanya dapat struknya kan, nanti struk itu diantar ke kantor Samsat pembantu untuk diproses bebas pajak kendaraan,” jelas Agustina lagi.
Pemutihan pajak kendaraan bebas Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya belum termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Masyarakat Kukar diimbau dapat memanfaatkan kesempatan ini. “Harapannya dengan adanya pemutihan ini, masyarakat lebih sadar akan pajak kendaraan karena dengan patuh pajak sama dengan kita meningkatkan indikator pembangunan daerah,” tutup Agustina.
Editor: Aspian Nur