Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar, M Ridha Darmawan mengatakan salah satu inovasi yang dilakukan yakni dengan mempublikasikan hasil rapat.
"Sehingga masyarakat mengetahuinya melalui JDIH, dan terus berinovasi, seperti jalannya rapat bisa diakses di JDIH dan lainnya," kata Sekwan kepada korankaltim.com, Sabtu (10/8/2024).
Selain bisa mengetahui dari teknis publikasi yang dilakukan, Ridha mengungkapkan masyarakat umum pun bisa dengan mudah mengakses JDIH Sekretariat DPRD Kukar.
Diketahui saat ini JDIH Sekretariat DPRD Kukar sedang dalam penilaian Pemerintah Pusat, hanya sekarang vakum dalam hal kegiatan, tapi dalam rutinitas JDIH seperti upload peraturan, dokumen atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan JDIH seperti pembahasan peraturan perundang-undangan masih terus berjalan.
"Tetapi dalam artian kita berkegiatan di luar ini belum karena agenda kita terlalu banyak, seperti persiapan paripurna pelantikan anggota dewan dan lainnya, nanti setelah itu kita mulai aktif lagi. Jadi bukan berarti JDIH kita ini vakum tapi kami tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat untuk mengakses dokumen yang ada, berkaitan dengan DPRD," ungkapnya.
Ia menegaskan, website JDIH ini dikeluarkan dengan visi mewujudkan pendayagunaan warta dokumen hukum yang responsif dan akuntabel. Adapun misi dan fungsi JDIH DPRD Kukar adalah untuk penyebarluasan informasi produk hukum kepada masyarakat secara tepat dan tepat.
"Kemudian, memberikan ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. Selain itu, meningkatkan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketaatan peminerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab," demikian Sekwan.
Editor: Supiansyah