Anggota Komisi Komisi IV DPRD Kukar, Ahmad Zulfiansyah mengatakan, hibah untuk Muhammadiyah sebenarnya sudah dianggarkan, tetapi kemudian dibatalkan oleh Bagian Kesra.
"Dengan alasan karena ada norma-norma yang dilanggar, salah satunya dianggap Muhammadiyah pernah menerima (hibah, Red) di tahun-tahun sebelumnya,” kata Zulfiansyah usai rapat dengar pendapat dengan Bagian Kesra dan Inspektorat Kukar, Kamis (8/8/2024).
Padahal, kata Zulfiansyah, Muhammadiyah belum pernah menerima hibah. Atas dasar ini pula, dewan kala itu sepakat menganggarkan bantuan untuk organisasi keagamaan itu.
Fakta ini juga diperkuat dari hasil review Inspektorat yang menyatakan bahwa Muhammadiyah memang belum pernah mendapatkan hibah dari Pemkab Kukar.
"Hibah tahun 2022 itu berupa bantuan sekolah, dan 2023 dalam bentuk rumah ibadah. Hibah ini bukan ke pengurus Muhammadiyah Kukar," jelas Zulfiansyah.
Karena itu, Kesra diminta untuk segera merealisasikan bantuan itu sebab, kata Zulfiansyah, kaidahnya sudah terpenuhi dan payung hukumnya pun sudah ada.
“Saya berharap Kesra kegiatan ini untuk bisa segera mungkin dilaksanakan. Selagi itu sudah masuk di dalam DPA dan RKA, maka wajib hukumnya untuk segera dilaksanakan,” tegas Zulfiansyah.
Komisi IV, tegas Zulfiansyah, akan terus mendukung Program Gema dan ingin terus memastikan bahwa hak-hak mereka yang terlibat di dalamnya tersalurkan.
Editor: Supiansyah