Menyikapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakann kebijakan bupati itu sah-sah saja dilakukan dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah.
Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum dijelaskan nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip penetapan besarnya tarikan retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, sanksi administratif, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, penetapan lokasi dan pengelolaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
Sedangkan materi pokok yang tertuang di Perbup 10/2018 tentang Ketentuan Umum, subjek dan objek retribusi parkir, penetapan lokasi parkir, lokasi parkir berlangganan, tata cara pelaksanaan, tata cara pembayaran, tata cara penyetoran, juru parkir, dan pembiayaan.
“Itukan kebijakan, itu mempermudah akses masyarakat agar tidak membayar parkir itu sah-sah saja gak masalah. Hannya saj mestinya yang kita inginkan itu ketertibannya, jika selama itu gratis kemudian juga pemerintah daerah bisa mengatur secara tuntas tertib kendaraan tertata rapi ya tidak masalah,” kata Yani kepada korankaltim.com, Kamis (8/8/2024).
Ia mengungkapkan kenapa kemudian ada tarif muncul itu sebenarnya berangkat dari adanya penataan parkiran. Pelayanan jasa parkir yang diharapkan bisa membantu pemasukan daerah dan lebih tertib. Tapi kalau misalkan digratiskan justru lebih bagus dan ini tidak ada masalah, yang penting selama itu terjaga ketertiban dan keamanan juga didapatkan.
“Ketika misalnya digratiskan tidak ada yang jaga, tidak ada pengamanan tidak tertib nah itu yang penting dan menjadi catatan. Kenapa kita penekananannya itu tidak gratis karena arahnya kesana supaya parkiran itu bisa tertib aman rapi kalau pemkab bisa melaksanakan itu ya silakan digratiskan,” ungkapnya.
Tetapi kalau tidak, maka disarankan Pemkab bisa bermitra dengan pihak ketiga yang dilibatkan disitu dan pihak ketiga dibiayai oleh pemkab. Pada prinsipnya, politikus PDIP ini menegaskan kebijakan yang dilakukan bupati dipastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran tidak mengindagkan perda yang dilakukan oleh kepala daerah.
“Sebenarnya bagus (kebijakan menggratiskan, red) selama pihak ketiga itu dilibatkan supaya tetap terciptanya ketertiban, keamanan, kerapian, keindahan pengelolaannya pihak ketiga itulah dibantu dibiayai daerah karena kan tidak mungkin orang bekerja kalau tidak ada upah, tetap pelayanan maksimal, pihak ketiga dibayari pemerintah untuk menertibkan parkirnya,” pungkas Anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Kukar Ini.
Editor: Supiansyah