Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman mengatakan kejadian bermula ketika korban, A (31) bersama rekannya mendatangi tersangka FJ (31) saat itu dalam keadaan mabuk berat pada Senin (5/8/2024) dini hari.
Mereka lalu terlibat adu mulut. Korban kemudian memukul tersanga. Karena emosi, tersangka lantas menghunuskan badik ke arah korban.
"Terdapat luka tusukan tiga titik di bagian perut korban," ucapnya.
Menurut Kapolres, korban sempat menghindar dan lari tetapi saat di pertengahan jalan ia kehabisan yg darah. "Saat dibawa ke rumah sakit nyawanya sudah tidak tertolong," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Kukar IPTU Jodi Rahman menambahkan tersangka ditangkap beberapa jam setelah kejadian di Kecamatan Kembang Janggut.
"Tersangka sempat melarikan diri," ujarnya.
Polisi menegaskan bahwa kejadian ini murni kriminalitas, tak ada sangkut pautnya dengan SARA.
"Ini murni karena tindakan tersangka dalam keadaan mabuk," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
*Artikel ini telah disunting karena terdapat kekeliruan dalam penulisan jenis kelamin korban.
Editor: Supiansyah