Mereka datang untuk menuntut hak-hak masyarakat atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT Budi Duta Agromakmur (BDA).
Kepala Adat Dayak Kenyah Kukar Noh Ingan kepada Korankaltim.com disela aksi itu menjelaskan, mereka memperjuangkan batas tanah yang terdampak dari gusuran PT BDA.
Mediasi sudah dilaksanakan yang ketiga kalinya, awalnya masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan perusahaan namun tidak mendapat kejelasan hingga saat ini dan kali ini mereka berbondong-bondong untuk memperjuangkan haknya langsung kepada pemerintah kabupaten.
“Walaupun bupati tidak ada ketika aksi, tetapi ada perwakilan dari Dinas Perkebunan membahas bagaimana mencari solusi masyarakat ini yang nantinya akan bersama sama menyelesaian permasalahan ini secara transparan,” kata Noh.
Ada 8 desa dan 2 kelurahan yang terdampak dari operasi PT BDA, diantaranya dari Kelurahan Jahab dan Kelurahan Loa Ipuh Darat. “Karena dari pemerintah yang memberikan izin dari sini sumber masalahnya PT.BDA dapat beroperasi, karena mereka yang mengeluarkan izinnya,” ungkap Noh lagi.
Noh Ingan berharap dari tuntutan mereka pemerintah dapat mengambil langkah secara tegas untuk PT BDA terkait hak masyarakat berupa lahan guna usaha dan batas tanah.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar Samsiar menjelaskan, ada Sembilan tuntutan dari masyarakat yang terdampak masalah hak lahan yang masuk dalam HGU perusahaan.
“Kami akan berkordinasi dengan Asisten I bersama bupati karena bupati akan mengontrol, dilihat juga mana kewenangan daerah dan kewenanagan pusat,” ujar Samsir.
Sembilan tuntutan masyarakat terhadap PT BDA:
1. Percepatan tim verifikasi, dalam memastikan lokasi yang digusur oleh perusahaan.
2. Fasilitasi oleh Pemda, untuk mengajukan evaluasi HGU ke Kementerian ATR BPN.
3. Verifikasi kebun yang tidak berada di wilayah HPL berdasarkan surat dari Distransnaker Kukar.
4. Kepastian dari Kementerian ATR, untuk tidak memperpanjang HGU jika syarat-syarat belum terpenuhi.
5. Pemenuhan kewajiban sebanyak 20% dari luas tanam perusahaan, untuk membangun fasilitas kebun masyarakat.
6. Pemasangan batas lahan sesuai IUP atau HGU supaya tidak terjadi konflik lahan.
7. Pendekatan berdasarkan non-hukum jika terjadi kesalahan lahan oleh warga karena ketidaktahuan dan keterbatasan mereka.
8. Penyampaian data verifikasi dari masyarakat untuk membantu langkah selanjutnya.
9. Kepastian hukum bahwa perusahaan harus berkomunikasi dengan masyarakat sebelum membuka atau menggunakan lahan.
Editor: Aspian Nur