Beberapa penumpang speed boat tersebut ternyata belum mendapatkan hak mereka atas kerugian yang diderita imbas kejadian tersebut dari pemilik usaha.
Bahkan pemilik usaha tersebut sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Satu diantara penumpang speed boat pun mengajukan laporan dugaan (lapdu) tindak pidana kepada kepolisian dan tidak hanya melaporkan pemilik usaha tapi juga motoris kapal dan dinas terkait yang diduga telah melakukan pembiaran terhadap prosedur keamanan serta syarat rekomendasi beroperasinya angkutan penumpang karena setelah ditelusuri lebih lanjut angkutan penumpang melalui jalur sungai ini tidak memenuhi atau menyalahi izin usaha.
"Lapdu sudah disampaikan Senin (18/3/2024) kemarin di Polres Kukar yang menjadi lokus terbakarnya speed boat tersebut," kata kuasa hukum penumpang speed boat, Syaiful Anwar kepada Korankaltim.com Selasa (19/3/2024).
Diduga terdapat pembiaran prosedur keselamatan terhadap kejadian yang menyebabkan kerugian materiil dan hampir merenggut nyawa para penumpang karena ada pergantian mesin yang tidak dilaporkan kepada dinas terkait. Selain itu, sejak awal diketahui ada masalah pada bagian mesin namun motoris kapal tetap memaksakan mengangkut penumpang.
Diduga juga dinas terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Barat dan juga Kota Samarinda melakukan pembiaran karena mengetahui dan merekomendasikan izin trayek angkutan ini sudah tidak sesuai. Ini juga dibenarkan oleh Dishub Provinsi yang mengatakan dokumen izin trayek angkutan penumpang tersebut tidak sesuai.
"Sehingga motoris kapal, pemilik kapal, Dishub Kubar, Dishub Samarinda dan Dishub Kaltim kami laporkan dalam permasalahan ini," tegas Syaiful.
Kepolisian diminta memanggil para terlapor untuk dilakukan pemeriksaan agar pelapor mendapatkan kepastian hukum karena sampai saat ini tidak ada kelanjutan penanganan terhadap kerugian yang dialami oleh penumpang.
"Kami menduga ada pelanggaran tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 287, 288, 290 Jo pasal 33 ayat (2) UURI nor 17 tahun 2008 tentang pelayaran Jo pasal 187 KUHP," pungkasnya.
Diketahui terbakarnya speed boat ini terjadi hari Jumat l
alu. Dimana sebelum kejadian sekitar pukul 16. 20 WITA.
Speed boat membawa 21 penumpang dan 3 nahkoda terbakar di Dusun Kedang Kepala, Desa Bukit Jering, Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Penumpang terdiri dari 13 perempuan dan 11 laki-laki, termasuk wakil bupati Kutai Barat Edyanto Arkan.
Speed boat sempat beberapa kali mengalami mati mesin. Kapal sempat berhenti di Kecamatan Kota Bangun sebelum terbakar di Sungai Mahakam tepatnya di wilayah Desa Bukit Jering.
Para penumpang yang panik langsung melompat ke sungai dan beruntung bisa diselamatkan warga sekitar tanpa menyebabkan korban jiwa.
Editor Aspian Nur